Pekerja soal Syarat Tidur Bareng Bos Demi Perpanjang Kontrak: Tidak Boleh Damai

Aspek Indonesia juga meminta korban diberikan jaminan perlindungan hukum. Termasuk dalam memberikan kesaksian atas kasus ini.

Sulaeman
Oleh Sulaeman - Reporter
Pekerja soal Syarat Tidur Bareng Bos Demi Perpanjang Kontrak: Tidak Boleh Damai
Ilustrasi pekerja. ©2012 Merdeka.com

Asosiasi Serikat Pekerja Indonesia (Aspek Indonesia) meminta oknum manajemen perusahaan di Cikarang, yang diduga memberikan syarat perpanjangan kontrak dengan mengharuskan pekerja perempuan untuk tidur bareng atasannya agar diproses secara hukum. Sebab, peristiwa naas tersebut dinilai sebagai bentuk praktik perbudakan modern

"Agar para pelaku diproses hukum dan dihukum seberat-beratnya. Tidak boleh ada perdamaian dalam kasus pelecehan seksual, karena yang dirugikan adalah para korban. Kasus ini pantas disebut sebagai praktik perbudakan dan eksploitasi manusia," kata Presiden Aspek Indonesia Mirah Sumirat dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (5/5).

Selain itu, Aspek Indonesia juga meminta korban diberikan jaminan perlindungan hukum. Termasuk dalam memberikan kesaksian atas kasus ini.

"Karena dalam situasi seperti ini, biasanya korban berada dalam posisi sangat rentan dan rawan intimidasi termasuk ancaman pemutusan hubungan kerja (PHK) bahkan ancaman serius lainnya," ungkapnya.

Kementerian Ketenagakerjaan juga diminta segera turun ke lapangan dengan ikut menindak tegas perusahaan yang tidak mampu memberikan jaminan keamanan dan keselamatan kepada pekerjanya. Khususnya terkait hak-hak pekerja perempuan agar insiden serupa tidak lagi terjadi.

"Bukan tidak mungkin, kasus seperti ini banyak terjadi di lapangan," jelasnya.

Aspek Indonesia juga mendesak Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) dan Komisi Nasional Anti-Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan), segera membentuk Tim Khusus untuk membantu para korban pelecehan seksual. Cara ini penting untuk melindungi keselamatan diri korban dan keluarganya, serta dalam menuntut keadilan hukum.

"Ini tindakan biadab yang tidak bisa dimaafkan oleh siapapun. Biadab karena pelaku telah melakukan pelecehan seksual, eksploitasi manusia dan melanggar hak asasi manusia untuk mendapatkan jaminan pekerjaan dan penghidupan yang layak!," pungkasnya.

Heboh Syarat Tidur Bareng Bos agar Kontrak Kerja Diperpanjang

Sebelumnya, Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Bekasi, Jawa Barat memastikan akan memberikan pendampingan kepada karyawati korban dugaan kasus pelecehan seksual oleh oknum pimpinan perusahaan dengan modus bermalam bersama di hotel sebagai syarat perpanjangan kontrak kerja.

"Pada prinsipnya kalau nanti sudah ada korban yang melapor, siapa pun dia, kita siap melakukan pendampingan. Sudah ada instruksi juga dari Pak PJ Bupati Bekasi terkait persoalan ini," kata Kabid Hubungan Industrial Disnaker Kabupaten Bekasi Nur Hidayah dikutip dari Antara Cikarang, Kamis (5/5).

Dia mengatakan, pendampingan yang dilakukan mulai dari upaya mediasi berkaitan dengan hal bersifat normatif yang disampaikan pihak perusahaan kepada pekerja selaku korban dugaan kasus tersebut.

Pendampingan juga dilakukan pihaknya berkaitan dengan upaya penegakan hukum terhadap dugaan tindak pidana melalui proses pengaduan masyarakat.

Rekomendasi