Pemerintah Tak akan Tindak Pedagang Pakaian Impor Bekas Ilegal, Ini Alasannya

Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM) Teten Masduki memastikan tidak akan menindak pedagang tekstil impor ilegal. Namun, penindakan akan diarahkan kepada penyelundup pakaian atau produk tekstil impor.

Yunita Amalia
Oleh Yunita Amalia - Reporter
Pemerintah Tak akan Tindak Pedagang Pakaian Impor Bekas Ilegal, Ini Alasannya
lokasi pasar baju bekas impor di jakarta. ©2023 Merdeka.com

Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM) Teten Masduki memastikan tidak akan menindak pedagang tekstil impor ilegal. Namun, penindakan akan diarahkan kepada penyelundup pakaian atau produk tekstil impor.

Saat menggelar konferensi pers bersama Menteri Perdagangan, Zulkifli Hasan, Teten menjelaskan bahwa sejatinya penjual produk impor yang dilakukan secara ilegal memiliki konsekuensi hukum. Hanya saja, mengingat pelaku industri bidang tekstil merupakan pelaku usaha kelas mikro, maka pemerintah mengambil sikap kompromi.

"Kita tidak lakukan represi, berbeda dengan narkoba apalagi di bulan puasa ini mereka masih harus mencari rezeki. Ya kita ada kompromi lah di situ. Yang tadi kita sepakati dengan Kemendag kita per ketat jangan sampai penyelundupannya terus masuk," ujar Teten di kantor Kementerian Koperasi dan UKM, Jakarta, Senin (27/3).

Teten menuturkan, langkah ini sebagai bentuk perlindungan pemerintah terhadap industri tekstil dalam negeri. Sebab menurut Teten, derasnya barang-barang impor terlebih lagi dilakukan secara ilegal, justru mematikan industri tekstil dalam negeri.

Bahkan, saking derasnya barang-barang impor ilegal, sebanyak 31 persen produk tekstil yang masuk ke Indonesia adalah ilegal. Sementara 41 persen adalah produk bekas legal. "Tadi unrecorded impor 31 persen termasuk pakaian bekas ilegal," ucapnya.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) mendukung adanya larangan bisnis baju bekas impor atau thrifting, karena bisnis tersebut sangat mengganggu industri tekstil dalam negeri. Untuk itu, dia memerintahkan jajaran terkait untuk menindak bisnis thrifting itu. Menurutnya, sudah ada beberapa pelaku bisnis itu yang tertangkap.

"Yang namanya impor pakaian bekas mengganggu. Sudah saya perintahkan untuk mencari betul dan sehari dua hari sudah banyak yang ketemu. Itu mengganggu industri tekstil di dalam negeri," kata Jokowi di Istora GBK, Senayan, Jakarta, Rabu (15/3).

Direktorat Jenderal Bea dan Cukai mengungkapkan ada 234 penindakan terhadap impor baju bekas selundupan sepanjang tahun 2022. Dari jumlah tersebut tercatat ada 6.177 bal baju bekas yang diamankan.

Sampai tahun 2022, Bea Cukai melakukan 234 penindakan terhadap baju bekas yang totalnya mencapai 6.177 bal," kata Dirjen Bea Cukai, Askolani di Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat, Selasa (14/3)

Penindakan terhadap impor baju bekas terus dilakukan. Dalam 2 bulan terakhir, Ditjen Bea Cukai kembali melakukan 44 penindakan dengan barang bukti 1.700 bal baju bekas. Dari pola penangkapan yang dilakukan, impor pakaian bekas ini melalui pesisir timur Sumatera, Batam dan Kepulauan Riau. Masuknya baju bekas ini didominasi melalui pelabuhan-pelabuhan tidak resmi.

"Didominasi lending spot dengan pelabuhan tidak resmi," kata dia.

Rekomendasi