Kejaksaan Agung menyerahkan pengelolaan Aset perkara PT Asuransi Jiwasraya (persero) senilai Rp 3,1 triliun kepada Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Hal ini untuk mendukung penyelesaian kasus Jiwasraya.
"Kita berusaha untuk menyelesaikan kasus-kasus dalam rangka mendukung bersih-bersih BUMN. Penyelesaian aset-aset Jiwasraya cukup menarik karena berhubungan dengan masyarakat luas," kata Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin dalam penyerahan pengelolaan Asset perkara Jiwasraya dan Asabri kepada kementerian BUMN di Gedung Kejaksaan Agung RI, Senin (6/3).
Menteri BUMN Erick Thohir mengungkapkan pihaknya sangat mendukung langkah yang dilakukan Kejaksaan Agung dalam penyelesaian administrasi aset kasus Jiwasraya. Dia berharap penyelesaian kasus Jiwasraya ini bisa terus berjalan mulus. Jangan sampai perihal administrasi yang rumit bisa menggangu proses penyelesaian pemulihan asetnya.
"Tentu kami pun dari Kementerian BUMN sangat mendukung posisi pak Jaksa Agung, karena itu penyelesaian administrasi secara menyeluruh ini kita sinkronisasi lagi. Jangan sampai yang sudah berjalan bagus hampir 2 tahun Jiwasraya tapi krusialnya 6 bulan ke depan yang sangat penting," kata Erick
Adapun total pemulihan aset Jiwasraya berasal dari uang rampasan, penjualan lelang, penjualan langsung, penjualan efek, pencairan reksa dana, dan penetapan status penggunaan. Di samping itu, kata Erick masih ada barang rampasan lainnya berupa tanah dan bangunan yang belum terjual senilai Rp 1,4 triliun.
"Jaksa Agung yang kemarin sudah bernilai surat berharga Rp 3,1 triliun dan ini masih ada dalam proses tahun ini Rp 1,4 triliun dan ini yang harus kita sinkronisasikan. Supaya jangan penyelesaian dari Jiwasraya tertunda karena penyelesaian aset secara administrasi, ini yang kita dorong," pungkasnya.
Reporter: Tira Santia
Sumber: Liputan6.com