Keputusan Lucky Hakim mundur dari jabatan Wakil Bupati Indramayu menuai pro dan kontra. Lucky merasa tak mampu mengemban amanah masyarakat Indramayu, jika dibandingkan dengan fasilitas yang diterimanya sebagai kepala daerah.
Mengutip Kapanlagi.com, Lucky merasa nominal fasilitas yang dia terima seperti transportasi, uang makan, uang perjalanan dinas, terlalu besar jika dilihat dari pendapatan masyarakat Indramayu.
"Sampai saya tidak mau menerima anggaran makan minum, karena menurut saya terlalu mewah. Saya sudah dapat gaji Rp50 juta lebih dengan segala fasilitas yang mewah," kata Lucky yang dikutip dari kapanlagi.com, Jakarta, Jumat (16/2).
Fasilitas seperti perjalanan dinas dan sebagainya merupakan hal lumrah diberikan bagi kepala daerah. Dasar hukumnya adalah Peraturan Menteri Keuangan nomor 113/PMK.05/2015 tentang Perjalanan Dinas Dalam Negeri Bagi Pejabat Negara Pegawai Negeri dan Pegawai Tidak Tetap.
Dasar hukum lainnya tentang Perjalanan Dinas or yaitu Dirjen Perbendaharaan Nomor PER-22/PB/2013 tentang Ketentuan Lebih Lanjut Pelaksanaan Perjalanan Dinas Dalam Negeri Bagi Pejabat Negara Pegawai Negeri dan Pegawai Tidak Tetap.
Mengutip situs djpb.kemenkeu.go.id, terdapat standar kelas transportasi bagi kepala daerah dan pejabat negara.
Advertisement
Untuk Ketua/Wakil Ketua dan anggota pada MPR, DPR, DPD, BPK, MA, MK, dan Menteri Pejabat setingkat Menteri, Gubernur/Wakil Gubernur Bupati, Walikota Ketua/Wakil Ketua Anggota Komisi, Pejabat Eselon 1, serta pejabat lainnya yang setara, apabila perjalanan dinas menggunakan pesawat udara maka kelas yang diberikan yaitu bisnis.
Jika pejabat tersebut menggunakan kapal laut sebagai transportasi perjalanan dinas maka diberikan kelas VIP atau Kelas 1A. Jika menggunakan bus atau kereta api maka diberikan kelas spesial atau eksekutif.
Dalam penjelasan DJP Kemenkeu mencantumkan bahwa filosofi perjalanan dinas merupakan salah satu wujud belanja negara yang memerlukan mobilitas pegawai, dalam pencapaian output suatu kegiatan. Sehingga, negara berkewajiban mengganti apa yang dikeluarkan oleh pegawai selama mobilisasi dalam mencapai output dimaksud (bukan sebagai unsur penambah penghasilan).
Sebagai contoh, biaya perjalanan untuk pesawat bagi kepala daerah dengan rute penerbangan Jakarta-Surabaya menghabiskan sekitar Rp3,5 juta. Nominal ini merupakan kelas bisnis untuk sekali perjalanan.
Sementara untuk kelas bisnis rute perjalanan Jakarta-Bali mencapai Rp4 juta untuk sekali jalan.