Paspor merupakan dokumen wajib bagi masyarakat yang hendak pergi ke luar negeri. Umumnya, setelah masyarakat melakukan wawancara dan foto oleh petugas imigrasi, paspor baru bisa diterima setelah 4-7 hari kerja.
Namun, bagi masyarakat dengan keperluan mendesak, Direktorat Jenderal Imigrasi menyediakan layanan paspor hanya dalam satu hari dengan biaya tambahan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar Rp1 juta. Layanan ini disebut Layanan Percepatan.
Dengan layanan ini, paspor bisa jadi dalam sehari. Lalu, bagaimana cara mengajukan paspor sehari jadi ini?
Berbeda dengan layanan paspor biasa, yang mana masyarakat harus mendaftar online terlebih dahulu melalui aplikasi M-Paspor. Pada Layanan Percepatan, masyarakat tidak perlu mendaftar melalui M-Paspor.
"Enggak perlu pakai mendaftar di M-Paspor. Kamu bisa datang langsung ke kantor imigrasi terdekat membawa persyaratan lengkap," demikian informasi yang dikutip melalui akun resmi Instagram Ditjen Imigrasi @ditjen_imigrasi, dikutip pada Sabtu (11/2).
Masyarakat juga diminta datang sebelum pukul 10.00 WIB.
Biaya paspor Layanan Percepatan ini di luar dari biaya paspor. Sebagai diketahui, biaya paspor biasa dengan 48 halaman sebesar Rp350.000 dan biaya paspor elektronik sebesar Rp650.000.
Advertisement
Syarat Harus Disiapkan
Syarat yang harus disiapkan masyarakat saat mengajukan pembuatan paspor yaitu;
1. Kartu tanda penduduk (KTP) yang masih berlaku atau surat keterangan pindah ke luar negeri
2. Kartu keluarga (KK)
3. Dokumen berupa akta kelahiran, akta perkawinan, buku nikah, ijazah, atau surat baptis
4. Surat pewarganegaraan Indonesia bagi Orang Asing yang memperoleh kewarganegaraan Indonesia atau penyampaian pernyataan untuk memilih kewarganegaraan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
5. Surat penetapan ganti nama (bagi yang telah mengganti nama) dari pejabat yang berwenang.