Kementerian PUPR Sentil Meikarta: Orang Beli Rumah Malah Dituntut

Menurutnya permasalahan kasus yang terjadi dikarenakan tidak adanya skema penjaminan pembiayaan antara pengembang dan konsumen.

Siti Ayu Rachma
Oleh Siti Ayu Rachma - Reporter
Kementerian PUPR Sentil Meikarta: Orang Beli Rumah Malah Dituntut
Meikarta. ©2023 Merdeka.com

Direktur Jenderal Pembiayaan Infrastruktur Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Herry Trisaputra Zuna angkat suara terkait kasus proyek Meikarta yang tak kunjung usai.

Terbaru, konsumen yang membeli properti Meikarta malah menghadapi gugatan yang dilayangkan oleh pengembang yakni PT Mahkota Sentosa Utama (MSU).

"Bagian yang Meikarta, orang yang membeli rumah malah dituntut balik," ujar Herry dalam acara penandatangan MoU Ekosistem Pembiayaan Perumahan, Jakarta, Rabu (25/1).

Menurutnya permasalahan kasus yang terjadi dikarenakan tidak adanya skema penjaminan pembiayaan antara pengembang dan konsumen.

Oleh karena itu, dia sudah berkoordinasi dengan Dirjen Kekayaan Negara Rionald Silaban terkait pembuatan skema penjaminan pembiayaan perumahaan. "Tentu nanti dengan Pak Rio ada skema penjaminan," kata dia.

Herry menilai dengan ada skema ini nantinya masyarakat yang membeli rumah memiliki kepastian dan adanya penjaminan apabila hunian belum selesai.

"Nah nanti punya kepastian, ketika mereka mencicil event rumahnya belum selesai ada kepastian completion grantty dan sebagainya," tambahnya.

Sebagai informasi, Sebanyak 18 orang pengurus dan anggota Perkumpulan Komunitas Peduli Konsumen (PKPKM) menghadapi gugatan perdata yang dilayankan oleh pengembang Meikarta PT Mahkota Sentosa Utama (MSU). 18 orang tersebut merupakan konsumen Meikarta yang mendirikan PKPKM.

PT MSU menggugat ke-18 orang konsumen Meikarta senilai Rp 56 miliar dengan alasan pencemaran nama baik yang merugikan perusahan. Seluruh pengurus dan anggota PKPKM yang menjadi tergugat telah menghadiri persidangan tersebut kemarin Selasa, (24/1).

"Memerintahkan para tergugat untuk menghentikan dan tidak mengulangi segala dan semua tindakan, aksi dan pernyataan pernyataan yang memfitnah dan merusak reputasi dan nama baik penggugat," dikutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Jakarta Barat, Rabu (25/1).

Rekomendasi