Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menetapkan aturan gaji bagi para pejabat struktural Bank Tanah. Beleid itu tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 133 Tahun 2022 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Pejabat Struktural Bank Tanah, yang diundangkan pada 21 Desember 2022.
Besaran gaji pejabat Bank Tanah terbesar didapat oleh Kepala Badan Pelaksana Bank Tanah, yakni Rp135 juta yang dibayarkan setiap bulan.
"Gaji Kepala Badan Pelaksana (Bank Tanah) sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a ditetapkan sebesar Rp135.000.000,00 (seratus tiga puluh lima juta rupiah)," dikutip dari Pasal 4 ayat (4) Perpres 133/2022, Jumat (23/12).
Di luar Kepala Badan Pelaksana dan Deputi Badan Pelaksana, Badan Bank Tanah juga memiliki pejabat struktural lain semisal Komite, Sekretaris Komite, Dewan Pengawas, dan Sekretaris Dewan Pengawas.
Adapun gaji dalam bentuk honorarium terkecil yang diterima setiap bulan didapat oleh Sekretaris Dewan Pengawas, yakni sebesar Rp27 juta.
"(Besaran Honorarium) Sekretaris Dewan Pengawas paling banyak 20 persen dari Gaji Kepala Badan Pelaksana yang pelaksanaannya ditetapkan dengan keputusan Dewan Pengawas," bunyi Pasal 5 ayat (2) huruf f.
Advertisement
Tunjangan Selain Gaji
Selain upah bulanan, Sekretaris Dewan Pengawas Bank Tanah juga berhak mendapat Tunjangan Hari Raya sebesar satu kali honorarium, Tunjangan Transportasi senilai Rp 5,4 juta (20 persen dari honorarium), dan Tunjangan Purna Jabatan sebesar Rp 6,75 juta (25 persen dari honorarium).
Sekretaris Dewan Pengawas pun memperoleh Insentif Kinerja, yang diberikan setelah dilakukan evaluasi kinerja pada akhir tahun oleh Komite Bank Tanah. Plus, fasilitas dalam bentuk jaminan kesehatan dan bantuan hukum.
"Hak keuangan dan Fasilitas Pejabat Struktural Bank Tanah diberikan sejak Pejabat Struktural Bank Tanah diangkat," tulis Pasal 18 Perpres 133/2022.
Reporter: Maulandy Rizky Bayu Kencana
Sumber: Liputan6.com