Pekerja Diimbau Segera Ambil BSU Rp600.000 Sebelum Dikembalikan ke Negara

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mengimbau kepada buruh/pekerja yang memenuhi syarat sebagai penerima program Bantuan Subsidi Gaji/Upah (BSU) senilai Rp 600.000 untuk aktif mengecek secara mandiri melalui kanal yang disediakan.

Sulaeman
Oleh Sulaeman - Reporter
Pekerja Diimbau Segera Ambil BSU Rp600.000 Sebelum Dikembalikan ke Negara
Rupiah. ©2013 Merdeka.com

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mengimbau kepada buruh/pekerja yang memenuhi syarat sebagai penerima program Bantuan Subsidi Gaji/Upah (BSU) senilai Rp 600.000 untuk aktif mengecek secara mandiri melalui kanal yang disediakan.

Sekretaris Jenderal Kemnaker Anwar Sanusi mengatakan, apabila terdapat sisa dana BSU tahun 2022 yang belum tersalurkan sampai dengan batas waktu yang ditentukan, seluruhnya akan dikembalikan ke kas negara. Penyaluran BSU sendiri akan berakhir pada 20 Desember 2022.

"Oleh sebab itu, para pekerja/buruh yang merasa memenuhi syarat sebagai penerima BSU dapat aktif mengecek kanal yang telah disiapkan," kata Sekjen Anwar di Jakarta, Rabu (7/12).

Anwar mencatat, per 5 Desember 2022 BSU telah tersalurkan kepada 11,67 juta penerima. Dari jumlah tersebut penyaluran lewat PT Pos Indonesia telah sukses tersalur kepada 2,7 juta penerima sedangkan sisanya telah terlebih dahulu disalurkan melalui mekanisme transfer rekening bank Himbara.

"Sisa senyaluran BSU yang kita kejar saat ini tinggal 8,8 persen dari target. Kami optimis di sisa waktu yang ada, dengan beragam upaya yang telah dan akan terus dilakukan, penyaluran BSU lewat PT Pos dapat tersalur seluruhnya kepada penerima" jelas Anwar

Untuk mengetahui apakah pekerja/buruh memenuhi syarat dan telah ditetapkan sebagai penerima BSU Tahun 2022, pekerja/buruh yang telah terdaftar pada BPJS Ketenagakerjaan dapat melakukan cek mandiri melalui tautan http://www.kemnaker.go.id, https://bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id, atau mengecek melalui aplikasi Pos Pay yang dapat diunduh pada Playstore/App Store.

"Kami berharap para penanggung jawab atau PIC BSU di perusahaan bersama dengan BPJS Ketenagakerjaan di wilayah nya masing-masing terus aktif memonitor dan menghimbau pekerja/buruh yang memenuhi syarat BSU untuk segera memproses ke PT Pos, disamping PT Pos juga terus melakukan upaya jemput bola ke para calon penerima BSU," ujar Anwar.

Sebelumnya, Dirjen PHI dan Jamsos Kemnaker Indah Anggoro Putri mengatakan, terdapat kurang lebih 1 juta orang pekerja/buruh yang belum mengambil dana bantuan BSU senilai Rp 600.000. Padahal, para pekerja tersebut telah memenuhi ketentuan sebagai penerima BSU.

"Saat ini masih terdapat kurang lebih 1 juta orang pekerja/buruh yang memenuhi syarat namun belum mengambil dana bantuan BSU-nya," katanya.

Rekomendasi