INFOGRAFIS: Seluk Beluk Uang Baru 2022

Bank Indonesia (BI) bersama Kementerian Keuangan baru saja mengeluarkan uang kertas baru tahun emisi 2022, terdiri dari 7 pecahan uang rupiah kertas tahun emisi tahun 2022 sebagai alat pembayaran yang sah di seluruh wilayah NKRI.

Syifa Hanifah
Oleh Syifa Hanifah - Reporter
INFOGRAFIS: Seluk Beluk Uang Baru 2022
Warga tukar uang baru di GBK. ©2022 Merdeka.com/Arie Basuki

Bank Indonesia (BI) bersama Kementerian Keuangan baru saja mengeluarkan uang kertas baru tahun emisi 2022. Uang Rupiah emisi 2022 yang diluncurkan terdiri dari pecahan uang kertas Rp1.000, Rp2.000, Rp5.000, Rp10.000, Rp20.000, Rp50.000, dan Rp100.000.

"Dengan resmi meluncurkan 7 pecahan uang rupiah kertas tahun emisi tahun 2022 sebagai alat pembayaran yang sah di seluruh wilayah NKRI," kata Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo, dalam peluncuran uang rupiah kertas tahun 2 emisi 2022, Kamis (18/8).

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, rupiah tidak sekedar mata uang tapi ini adalah sebuah mata uang yang menggambarkan perjalanan dari bangsa dan negara kesatuan Republik Indonesia.

Menurutnya, di dalam setiap lembaran rupiah terdapat cerita dan narasi mengenai kebangsaan dan bangsa Indonesia, sebuah motif spirit untuk disisi satu adalah keberagaman dan disisi lain kebersatuan. "Ini adalah lambang dan sekaligus komitmen kita semua. Rupiah adalah satu-satunya alat pembayaran yang sah di Republik Indonesia di wilayah RI," ujarnya.

Rekomendasi