Mahalnya harga barang masih dirasakan warga di perbatasan. Salah satunya di Kapuas Hulu. Daerah tersebut jauh dari pusat Ibu Kota Provinsi Kalimantan Barat, Pontianak yang notabenenya sebagai tempat bongkar muat barang kebutuhan pokok yang didatangkan dari Pulau Jawa.
Bupati Kapuas Hulu, Fransiskus Diaan menjelaskan, tingginya harga kebutuhan pokok di Kapuas Hulu sebagai akibat dari jauhnya jarak tempuh distribusi barang. Kapuas Hulu merupakan satu diantara 3 PLBN atau border resmi yang ada di Kalbar.
Sejauh ini, untuk memenuhi kebutuhan, masyarakat bisa berbelanja di Malaysia. Sudah ada agen atau pengusaha yang selama ini diberikan izin untuk berbelanja di Malaysia.
Ada badan usaha BERIKAT di Badau yang sudah mempunyai izin resmi dari Kementerian Perdagangan untuk mendatangkan/menjual produk/bahan kebutuhan pokok masyarakat dari Malaysia.
Berdasarkan informasi yang didapatnya, produk Malaysia yang dijual di Badau harganya akan disamakan dengan harga jual di Malaysia. Contoh gula, di mana harga di Malaysia jauh lebih murah dari Indonesia.
"Karena BERIKAT ini satu satunya Badan Usaha yang telah mendapatkan izin resmi dari Kementerian Perdagangan untuk menyediakan produk Malaysia di Badau," jelas Fransiskus Diaan ditulis Jumat (8/7).
Namun, saat ini Pusat Logistik BERIKAT belum berfungsi karena masih ditutupnya perbatasan Indonesia - Malaysia karena covid-19. Dia berharap semoga dengan dibukanya perbatasan Indonesia-Malaysia, PLB ini bisa segera berfungsi dengan baik.
"Selain PLB ada juga KILB (kartu identitas Lintas batas) yang diberikan untuk 5 Kecamatan perbatasan (Badau, Puring Kencana, Embaloh Hulu, Batang Lupar, Empanang), di mana KILB diberikan sebagai syarat diberikannya fasilitas pembebasan bea masuk dan pajak dalam rangka impor atas pembawaan barang kebutuhan sehari-hari dari Lubok Antu Malaysia dengan batasan maksimal 600 RM belanjaan per bulan per orang," jelas Fransiskus Diaan.
Advertisement
Pembuatan KILB
Untuk membuat KILB, masyarakat bisa datang langsung ke Kantor Bea Cukai Badau setiap hari kerja tanpa biaya.
Syarat membuat KILB:
1. Pas Lintas Batas (Pas Merah) yang diterbitkan oleh Imigrasi.
2. e-KTP.
3. Materai 10rb.
4. Pas Foto.
5. Mengisi formulir.
"Masa berlaku KILB maksimal 1 tahun. Masyarakat tetap bisa berbelanja memenuhi kebutuhan pokoknya dengan batasan pembelian 600 Ringgit Malaysia," tegasnya.