Menteri Bahlil Pastikan Revisi UU Cipta Kerja Tak Ganggu Jalannya Investasi

Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja inkonstitusional bersyarat dan harus direvisi dua tahun. Meski demikian, pemerintah menyakinkan keputusan tersebut tidak mengganggu jalannya investasi di Indonesia.

Redaksi Merdeka
Oleh Redaksi Merdeka - Reporter
Menteri Bahlil Pastikan Revisi UU Cipta Kerja Tak Ganggu Jalannya Investasi
Menteri Investasi Bahlil Lahadalia. ©2021 Merdeka.com

Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja inkonstitusional bersyarat dan harus direvisi dua tahun. Meski demikian, pemerintah menyakinkan keputusan tersebut tidak mengganggu jalannya investasi di Indonesia.

"Dalam proses impelemtasi pengurusan investasi, tidak ada satu hal pun yang menjadi kendala," kata Menteri Investasi/Kepala BKPM Bahlil Lahadalia, Jakarta, Rabu (1/12).

Bahlil mengatakan, tidak ada satupun pasal dan turunannya yang disoroti oleh MK menghambat investasi. Termasuk mengenai penerapan perizinan secara online atau Online Single Submission (OSS).

"Insentif fiskal tidak ada yang dipending semua jalan," katanya.

Dengan demikian, dia mengajak investor tidak ragu menanamkan dananya di Indonesia. Sebab, Indonesia terbuka terhadap investasi, kemudahan perizinan dijamin serta kondisi politik yang stabil.

"Jangan ragu membangun investasi di Indonesia, saya yakin, InsyaAllah ke depan Indonesia akan menjadi salah satu negara yang perekonomiannya maju," tandas Bahlil.

Rekomendasi