Kemnaker Soal Surat Revisi UMP 2022 Gubernur Anies: Kita Tak Punya Kewenangan Ubah PP

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menilai kurang tepat langkah yang dilakukan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan yang menyurati Menteri Tenaga Kerja untuk mengubah formula penetapan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP).

Rita
Oleh Rita - Reporter
Kemnaker Soal Surat Revisi UMP 2022 Gubernur Anies: Kita Tak Punya Kewenangan Ubah PP
wasekjen PKB dita indah sari. ©2019 Merdeka.com/ronald

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menilai kurang tepat langkah yang dilakukan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan yang menyurati Menteri Tenaga Kerja untuk mengubah formula penetapan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP).

Lantaran aturan itu adalah turunan dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang pengupahan. Kemnaker, tidak memiliki kewenangan untuk mengubah PP tersebut.

"Sudah terima tadi pagi, menurut Kemnaker, terkait isi surat yang sudah beredar di media massa dan sudah kami terima, kurang pas jika Kak Gubernur meminta Kemnaker meninjau ulang aturan penghitungan UMP di DKI," kata Staf Khusus Menteri Tenaga Kerja, Dita Indah Sari, kepada Liputan6.com, Selasa (30/11).

"Kemnaker tidak punya kewenangan mengubah PP, atau mengecualikan PP untuk tidak dijalankan di wilayah tertentu," tambahnya.

Pihaknya menyarankan kepada Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan untuk menyampaikan penjelasan kepada para pekerja terkait pengaturan UM tersebut hanya berlaku untuk pekerja di bawah 1 tahun.

"Mohon dukungan untuk menjelaskan kepada teman-teman pekerja bahwa UM itu hanya untuk pekerja di bawah 1 tahun. Di atas 1 tahun gak boleh pakai UM," jelasnya.

Apresiasi Langkah DKI Naikkan Daya Beli

Selain itu, Kemnaker saat ini juga menunggu berbagai terobosan dari Pemerintah Daerah DKI untuk bisa menaikkan daya beli dan mengendalikan harga. Selain itu, salah satu inisiatif Anies Baswedan yang menggratiskan transportasi dinilai sudah sangat bagus.

"Bisa diperkaya dengan program-program lain. Kita ingin jaga agar kesenjangan ekonomi di daerah lain bisa diperkecil. Jangan sampai urbanisasi ke DKI malah bertambah karena calon pekerja dari daerah-daerah malah datang ke DKI karena upahnya dianggap tinggi," jelas Dita.

Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan, dirinya sudah menyurati Menteri Tenaga Kerja untuk mengubah formula penetapan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP).

Hal ini disampaikannya saat menemui massa buruh dari Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) yang menggelar aksi di Balai Kota menuntut UMP 2022 dibatalkan dan angkanya dinaikkan.

"Minggu lalu kami mengirimkan surat kepada Menteri Tenaga Kerja. Kami melihat PP36 yang formulanya diberikan untuk seluruh Indonesia. Bila diterapkan di Jakarta, maka buruh hanya akan mengalami kenaikan Rp 38 ribu. Kami melihat angka ini angka yang sangat kecil dibandingkan dengan tahun-tahun sebelumnya," kata Anies di Balai Kota DKI, Senin (29/11).

Reporter: Tira Santia

Sumber: Liputan6

Rekomendasi