80 Persen Dana Pinjaman Fintech Syariah Digunakan untuk Pembiayaan Produktif

Ketua Umum Asosiasi Fintech Syariah Indonesia (AFSI) Ronald Wijaya menyatakan, pertumbuhan Fintech syariah di Indonesia sangat menggembirakan. Dia mencatat, sekitar 80 persen pinjaman digunakan untuk pembiayaan produktif.

Sulaeman
Oleh Sulaeman - Reporter
80 Persen Dana Pinjaman Fintech Syariah Digunakan untuk Pembiayaan Produktif
Ilustrasi fintech. © business insider

Ketua Umum Asosiasi Fintech Syariah Indonesia (AFSI) Ronald Wijaya menyatakan, pertumbuhan Fintech syariah di Indonesia sangat menggembirakan. Dia mencatat, sekitar 80 persen pinjaman digunakan untuk pembiayaan produktif.

"Pertumbuhan Fintech syariah di Indonesia sangat menggembirakan. Pembiayaan yang tercatat di OJK dari Fintech syariah menunjukkan tingkat pengembalian yang sangat baik, dan 80 persen digunakan untuk pembiayaan produktif," ucapnya dalam Media Briefing Bulan Fintech Nasional (BFN), Senin (8/11).

Untuk itu, pihaknya optimis industri fintech syariah di Indonesia memiliki prospek cerah kedepannya. Menyusul, terus tumbuhnya permintaan disertai tingkat pengembalian dan tingkat penggunaan pinjaman yang baik dari masyarakat.

"Semoga tingkat kepercayaan masyarakat untuk memanfaatkan fintech syariah semakin baik ke depan," ungkapnya.

Sebelumnya, Ketua Umum Asosiasi Fintech Syariah Indonesia (AFSI) Ronald Wijaya mengatakan masa pandemi Covid-19 membuat pertumbuhan fintech syariah tumbuh pesat. Bahkan jumlah fintech syariah di Indonesia menjadi yang terbanyak di dunia.

"Fintech Syariah telah mengalami pertumbuhan yang pesat dan Indonesia memiliki fintech Syariah terbanyak di dunia," kata Ronald dalam Media Brief Pekan Fintech Nasional 2020 dan Indonesia Fintech Summit 2020 secara virtual, Jakarta, Kamis (5/11).

Meski begitu Ronald menilai masih banyak ruang bagi fintech Syariah untuk terus berkembang. Digitalisasi di sektor jasa keuangan merupakan aspek yang sangat penting.

Salah satu contohnya yaitu kontribusi positif industri fintech dalam menjaga pertumbuhan ekonomi Indonesia selama pandemi COVID-19. Khususnya, bagi pembayaran digital yang membantu masyarakat dan UMKM dalam melakukan transaksi selama PSBB.

Rekomendasi