Pemerintah Diminta Fokus Pengendalian Covid-19 untuk Kembalikan Kepercayaan Investor

Pengendalian virus corona otomatis mempercepat pertumbuhan ekonomi nasional. Namun bila sebaliknya, Indonesia justru akan mengalami resesi yang berkepanjangan.

Rita
Oleh Rita - Reporter
Pemerintah Diminta Fokus Pengendalian Covid-19 untuk Kembalikan Kepercayaan Investor
pertumbuhan ekonomi. ©2019 Merdeka.com/Imam Buhori

Pengendalian kasus aktif Covid-19 berkaitan erat dengan pertumbuhan ekonomi nasional. Semakin cepat pemerintah dapat menurunkan jumlah pasien terinfeksi virus Corona dan melindungi Keselamatan rakyatnya, kepercayaan pelaku ekonomi internasional akan cepat pulih.

Dengan demikian, pengendalian virus corona otomatis mempercepat pertumbuhan ekonomi nasional. Namun bila sebaliknya, Indonesia justru akan mengalami resesi yang berkepanjangan.

"Adanya kebijakan PPKM tersebut memberikan dampak pada penurunan pertumbuhan di berbagai sektor ekonomi, termasuk sektor industri hasil tembakau. Pemerintah sebaiknya fokus pada penurunan angka penularan Covid 19 sekaligus melindungi kehidupan ekonomi masyarakat kecil yang terganggu karena adanya PPKM Darurat," kata Dosen dan peneliti Pusat Pengkajian Kebijakan Ekonomi (PPKE) Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB) Universitas Brawijaya, Imanina dikutip di Jakarta, Senin (19/7).

Dia mengingatkan agar pemerintah dan seluruh pelaku di berbagai sektor ekonomi saling bergotong-royong agar laju penyebaran Covid-19 dapat segera terkendali. Tekanan ekonomi yang muncul akibat pandemi yang belum juga usai, diderita pula oleh sektor industri hasil tembakau (IHT). IHT juga mengalami pertumbuhan negatif pada tahun 2020. Industri pengolahan tembakau tercatat minus 5,78 persen sepanjang tahun 2020. Penurunan terbesar terjadi pada kuartal II-2020 sebesar minus 10,84 persen, di mana ketika itu diberlakukan PSBB.

"Hal tesebut dapat menjadi gambaran bagi pemerintah saat ini, bahwa berbagai kebijakan berkaitan dengan IHT alangkah lebih bijak jika ditunda atau dipertimbangkan kembali demi keberlangsungan IHT. Oleh sebab itu, rencana pemerintah dalam merevisi PP No.109/2012 hendaknya perlu dikaji dan dipertimbangkan kembali demi keberlangsungan IHT. Mengingat IHT adalah salah satu industri yang memiliki kontribusi besar bagi perekonomian nasional, bahkan ketika di masa pandemi Covid 19 sekalipun, IHT masih berperan besar dalam menyelamatkan perekonomian nasional," papar Imaninar.

Imaninar menyampaikan, cukai merupakan penyumbang terbesar ketiga terhadap penerimaan pajak negara. Kontribusi terbesar penerimaan cukai berasal dari Cukai Hasil Tembakau (CHT) dengan rata-rata kontribusi sebesar 11 persen terhadap total penerimaan nasional. Bahkan, pada tahun 2020 (ketika terjadi pandemi) meskipun laju pertumbuhan industri pengolahan tembakau mengalami keterpurukan, namun kontribusi CHT terhadap total penerimaan nasional mencapai 13 persen.

"Kenaikan kontribusi cukai tersebut tak lain akibat menurunnya penerimaan negara yang berasal dari pajak. Hal ini menunjukkan bahwa cukai – yang didominasi oleh CHT – menjadi penyelamat ekonomi nasional di masa pandemi," ujar Imaninar.

Dalam pandangan dia, pemerintah seharusnya tidak merevisi PP No 109/2012 yang dapat merugikan IHT. Pemerintah justru perlu mensupport IHT, industri yang menghasilkan produk kretek yang memiliki nilai kebudayaan dan juga merupakan salah satu sektor yang memiliki kontribusi besar terhadap perekonomian nasional.

"Apapun yang menjadi latar belakang sebuah kebijakan, hendaknya pertimbangan terhadap kepentingan kesejahteraan bangsa serta keberlangsungan kondisi ekonomi nasional haruslah menjadi pertimbangan yang paling utama di atas kepentingan lainnya," papar Imaninar

Rencana Revisi PP 109/2012

Ketua FSP RTMM – SPSI Sudarto mengatakan, rencana pemerintah merevisi PP No 109/2012 hanya akan menambah beban masyarakat pekerja bukan hanya di sektor IHT tapi juga periklanan dan penyiaran. Menurutnya PP tersebut sudah dibuat pemerintahan sebelumnya lewat kajian yang matang dan dapat diterima semua pihak. Baik kalangan kesehatan, pekerja maupun pelaku IHT. Karena itu, sudah semestinya disaat rakyat sedang disibukkan oleh tingginya jumlah anggota yang sakit maupun meninggal karena terjangkit Covid, pemerintah lebih fokus pada penyelamatan rakyat dari bahaya Covid 19.

"Rencana Pemerintah untuk merevisi PP No. 109 tahun 2012 di tengah kondisi ganasnya dampak Covid-19 merupakan hal ironis. Bagi kami, FSP RTMM-SPSI, Pemerintah seharusnya tetap berupaya maksimal menyelamatkan masyarakat dan tidak membuat gaduh IHT yang amat terdampak oleh pandemi Covid-19," tegasnya.

Menurut Sudarto Ketentuan-ketentuan dalam PP No. 109 tahun 2012 sudah amat membatasi gerak IHT. Namun demikian, karena sudah melalui proses yang cukup Panjang dan disepakati bersama, pihak IHT Menerima. Namun kenyataannya, Pemerintah tidak fokus melaksanakan ketentuan-ketentuan tersebut tapi membuat ketentuan-ketentuan baru.

{"Banyak ketentuan dalam PP No. 109 tahun 2012 yang belum dilaksanakan dengan baik oleh pemerintah. Misalnya edukasi tentang dampak negatif merokok bagi perokok pemula. Pemerintah fokus membatasi industrinya tapi melalaikan tugasnya mengedukasi masyarakat. Jadi ketentuan-ketentuan yang ada dijalankan dulu; bukan dengan cara mengubah ketentuan yang ada," tutupnya.

Sumber: Liputan6.com

Rekomendasi