Satgas Waspada Investasi (SWI) menemukan 26 kegiatan usaha tanpa izin hingga April 2021 yang berpotensi merugikan masyarakat. Selain itu, SWI juga menemukan 86 platform fintech peer to peer lending ilegal dalam kurun waktu yang sama.
"Hingga April SWI kembali menemukan 86 platform fintech peer to peer lending ilegal dan 26 kegiatan usaha tanpa izin yang berpotensi merugikan masyarakat," kata Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam Lumban Tobing dalam keterangan persnya, Jakarta, Rabu (5/5).
Tongam mengatakan 26 entitas investasi ilegal tersebut melakukan berbagai kegiatan. Antara lain 11 entitas money game, 3 entitas investasi cryptocurrency tanpa izin, 1 entitas Penyelenggara sistem pembayaran tanpa izin, 2 entitas penyelenggara pembiayaan tanpa izin dan 9 entitas melakukan kegiatan lainnya.
SWI meminta masyarakat untuk semakin waspada terhadap penawaran dari entitas fintech lending dan investasi ilegal. Apalagi saat ini bertepatan dengan momentum menjelang Lebaran yang juga diikuti meningkatnya kebutuhan masyarakat.
"Fintech lending dan penawaran investasi ilegal ini masih tetap muncul di masyarakat. Menjelang Lebaran dengan meningkatnya kebutuhan masyarakat, kewaspadaan masyarakat harus ditingkatkan agar tidak menjadi korban," katanya.
Advertisement
Waspada Peningkatan Penawaran Saat Lebaran
Tongam mengatakan, pihaknya selalu berusaha mengingatkan masyarakat agar sebelum memanfaatkan fintech lending dan mencoba berinvestasi harus memahami legalitas atau izin dari perusahaan. Tak hanya itu masyarakat diminta untuk melihat logika dari penawaran keuntungan yang ditawarkan sesuai dengan nilai yang wajar.
Apalagi saat ini masyarakat memiliki tambahan pendapatan dari Tunjangan Hari Raya (THR). Alih-alih menginvestasikan dana dingin, malah terjebak investasi bodong.
"Terlebih lagi menjelang Lebaran ini masyarakat mendapatkan THR sehingga diharapkan tidak menempatkan dana THR tersebut pada penawaran-penawaran investasi ilegal," kata Tongam.
Tongam menambahkan Snack Video yang semula belum mendapatkan izin usaha, kini telah mengantongi izin dari otoritas. Sehingga aplikasi yang pernah diblokir ini, sudah bisa digunakan kembali.
"Satu entitas yang ditangani Satgas telah mendapatkan izin usaha yaitu Snack Video, sehingga dilakukan normalisasi atas aplikasi yang telah diblokir," kata dia mengakhiri.