DPR RI telah menyetujui pembentukan Kementerian Investasi, di mana Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) akan diubah menjadi Kementerian Investasi itu. Selain itu, Pegawai Negeri Sipil (PNS) beserta pegawainya disinyalir akan dibawa ke Kementerian Investasi.
Kepala Biro Hubungan Masyarakat, Hukum dan Kerja Sama Badan Kepegawaian Negara (BKN), Paryono buka kemungkinan jika Kementerian Investasi bisa melakukan mutasi PNS dari instansi lain. Bahkan jika sudah sah terbentuk, Kementerian Investasi nantinya bisa langsung mengajukan usulan formasi CPNS kepada Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB).
"Pegawainya dan PNS akan diikutkan juga. Jika butuh penambahan bisa membuka lowongan mutasi dari instansi lain, atau meminta formasi ke Menteri PANRB," ujar Paryono kepada Liputan6.com, Jumat (16/4).
Paryono mengatakan, usulan CPNS baru bisa disodorkan jika pemerintah kembali membuka seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) pada tahun formasi selanjutnya. "Waktunya bareng dengan instansi lain," sebutnya.
Selain itu, dia juga menyoroti kepastian nasib para PNS di Kemenristek, yang nantinya bakal melebur dengan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud). Dia lantas mencontohkan pemindahan Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi (Dikti), dari sebelumnya berada di bawah Kemenristekdikti menjadi masuk ke Kemendikbud.
Pada kasus ini, seluruh PNS Dikti yang tadinya berada di bawah Kemenristekdikti harus dimutasi ke Kemendikbud.
"Kalau melihat sebelumnya Dikti yang masuk ke Kemendikbud, maka pegawai yang ada di Dikti dibawa ke Dikbud. Nanti misalnya Ristek digabung ke Dikbud, ya dibawa juga pegawainya," jelas Paryono.
Reporter: Maulandy Rizky Bayu Kencana
Sumber: Liputan6.com