Kementerian Investasi dan Penciptaan Lapangan Kerja Solusi Benang Kusut Investasi

Transformasi BKPM menjadi Kementerian diharapkan bisa menjadi simpul dan mengurangi benang kusut yang selama ini menjadi masalah investasi di dalam negeri."Ini perlu kementerian sehingga kewenangannya dia bisa menjadi simpul problem yang saat ini ada," kata Wakil Ketua Umum Kadin Juan Permata Adoe.

Anisyah Al Faqir
Oleh Anisyah Al Faqir - Reporter
Kementerian Investasi dan Penciptaan Lapangan Kerja Solusi Benang Kusut Investasi
Wakil Ketua Umum Kadin Bidang Industri Makanan dan Peternakan, Juan Permata Adoe. ©Istimewa

Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia menilai rencana pemerintah menjadikan Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) menjadi Kementerian Investasi dan Penciptaan Lapangan Kerja sebagai sebuah terobosan baru. Sebab sepanjang sejarah lembaga ini kerap berganti nama di masa orde baru.

"Rencana BKPM menjadi kementerian ini menjadi suatu terobosan karena kita lihat, sebelumnya pemerintah di zaman orde baru ada menteri investasi dan penanaman modal itu di bawah satu atap," kata Wakil Ketua Umum Kadin Bidang Industri Makanan dan Peternakan, Juan Permata Adoe dalam diskusi BKPM Kementerian Investasi?, Jakarta, Sabtu (10/4).

Dalam sejarahnya, BKPM pertama kali dibentuk pada tahun 1967 dengan nama Badan Pertimbangan Penanaman Modal Asing (BPPMA). Berganti nama menjadi BKPM pada tahun 1973. Tahun 1987 BKPM berubah menjadi Kementerian Negara Penanaman Modal. Namun 5 tahun kemudian yakni tahun 1992, Kementerian Negara Penanaman Modal dipecah dan lembaga yang mengurus penanaman modal kembali menjadi BKPM.

Jalan panjang perubahan nomenklatur tersebut sebenarnya memiliki tujuan yang sama. Menarik investasi asing maupun dalam negeri untuk masuk ke Indonesia dan membiayai pembangunan yang ada. Sehingga menciptakan perputaran ekonomi dengan menawarkan kekayaan alam yang dimiliki Indonesia.

"Ini semua karena kita sedang mencari investor untuk masuk ke Indonesia," kata Juan.

Hanya saja dalam praktiknya baik investasi asing maupun domestik terganjal simbul hubungan antar kementerian yang tidak pernah sinkron. BKPM hanya sebagai tempat pendaftaran investasi. Sedangkan aturan dalam melakukan investasi kembali ke masing-masing sektor usaha yang menjadi invetasi para investor.

"Orang melakukan investasi daftar di BKPM. Begitu dia lakukan investasi, peraturannya ada di kementerian sektoral seperti Kementerian Pertanian, Perindustrian, Perdagangan," kata dia.

Juan mengatakan posisi BKPM saat ini hanya sebagai tempat daftar tanoa ada peranan lebih lanjut saja. Artinya ini tidak bisa memberikan jaminan kepada investor terkait usahanya mendapatkan dukungan atau tidak dari pemerintah.

"Peranan BKPM itu boleh dibilang tidak bisa menjamin investor akan mendapatkan dukungan dari pemerintah dalam bentuk supply chain kebutuhan bahan baku industrinya," kata dia.

Terkait impor bahan baku selaku menjadi perdebatan antara Kementerian Perindustrian, Kementerian Pertanian dan Kementerian Perdagangan. Pelaku usaha membutuhkan izin impor agar sektor usahanya bisa bergerak.

Sementara Pemerintah menginginkan pelaku usaha menggunakan bahan baku yang ada di Indonesia. Sayangnya, bagi pengusaha bahan baku yang ada tidak memenuhi standar yang dimiliki perusahaan. Di sisi lain, tanpa adanya impor bahan baku, Indonesia tidak bisa melakukan ekspor ke negara lain.

"Ternyata sekarang tanpa impor kita tidak bisa ekpor. Karena apa? Ini lah yang dinamakan ketergantungan dalam pasar ekonomi yang terbuka saat ini," kata dia.

Untuk itu, Juan berharap dengan dijadikannya BKPM sebagai Kementerian Investasi dan Penciptaan Lapangan Kerja akan berdampak positif bagi dunia usaha. Agar para pengusaha memiliki kepastian dalam berinvestasi.

Transformasi BKPM menjadi Kementerian diharapkan bisa menjadi simpul dan mengurangi benang kusut yang selama ini menjadi masalah investasi di dalam negeri."Ini perlu kementerian sehingga kewenangannya dia bisa menjadi simpul problem yang saat ini ada," kata dia mengakhiri.

Rekomendasi