Kemenkeu Sudah Cairkan Rp 4,17 T Insentif Nakes 2020, Pemda Baru Salurkan Rp 3 T

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengungkapkan penyaluran insentif tenaga kesehatan di tingkat daerah baru mencapai 72 persen dari total yang sudah dikirim oleh pemerintah pusat. Di mana, realisasi dari pemerintah daerah baru mencapai Rp 3 triliun.

Rita
Oleh Rita - Reporter
Kemenkeu Sudah Cairkan Rp 4,17 T Insentif Nakes 2020, Pemda Baru Salurkan Rp 3 T
Vaksin Corona Covid 19. ©2020 Merdeka.com

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengungkapkan penyaluran insentif tenaga kesehatan di tingkat daerah baru mencapai 72 persen dari total yang sudah dikirim oleh pemerintah pusat. Di mana, realisasi dari pemerintah daerah baru mencapai Rp 3 triliun.

Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Kemenkeu, Astera Primanto Bhakti, mengatakan pemerintah pusat sudah menyalurkan hampir 100 persen insentif tenaga kesehatan ke kas daerah. Nilainya Rp 4,17 triliun.

"Realisasi oleh pemerintah daerah yang dibayarkan ke nakes sekitar 72 persen, ada sekitar Rp 3 triliun. Sisanya masih ada di anggaran kas daerah," tutur Astera.

Diungkapkannya, Kemenkeu bersama Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah mengingatkan pemerintah daerah agar menuntaskan penyaluran insentif sesuai harapan. Hal ini disampaikan Kemenkeu dan Kemendagri melalui surat pada Kamis, 4 Februari 2021.

Pemerintah pusat melalui surat tersebut meminta agar sisa dana di kas daerah dapat segera dialokasikan kembali ke dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) untuk 2021. "Sehingga pelaksanaan pembayaran bisa sesuai dengan yang diharapkan," tuturnya.

Adapun sampai saat ini pemerintah belum mengubah kebijakan mengenai insentif tenaga kesehatan untuk 2021. Besaran insentif yang berlaku tetap sama dengan yang diberlakukan pada 2020.

Kemenkeu: Besaran Insentif Tenaga Kesehatan di 2021 Sama Seperti di 2020

Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Askolani, menegaskan sampai saat ini pemerintah belum mengubah kebijakan mengenai insentif tenaga kesehatan untuk 2021. Insentif yang berlaku tetap sama dengan yang diberlakukan pada 2020.

"Kami tegaskan di 2021 yang baru berjalan dua bulan ini, bahwa insentif untuk tenaga kesehatan diberikan tetap sama dengan 2020," kata Askolani dalam konferensi pers pada Kamis (4/2).

Dijelaskannya, dengan berlakunya UU APBN 2021, besaran insentif dan santunan kematian tenaga kesehatan perlu ditetapkan kembali sesuai keuangan negara. Saat ini pemerintah masih dalam tahap proses konsolidasi meninjau anggaran yang dibutuhkan bersama dengan Kementerian Kesehatan (Kemenkes).

"Kemenkeu dan Kemenkes bekerja sama mendetailkan alokasi anggaran untuk mendukung penanganan Covid-19 secara keseluruhan. Dengan perkembangan Covid-19 yang sangat dinamis kemudian kebijakan dan dukungan anggaran akan terus dikaji, serta disesuaikan untuk menjawab penanganan Covid-19 secara solid dan komprehensif," jelas Askolani.

Dia pun menjelaskan anggaran kesehatan untuk 2021 pada awalnya dialokasikan sebesar Rp167 triliun. Namun dengan perkembangan Covid-19 yang dinamis, pemerintah memperkirakan anggaran kan naik menjadi Rp254 triliun.

Adapun berdasarkan Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/278/2020 mengenai insentif tenaga kesehatan pada 2020, dokter spesialis mendapatkan insentif sebesar Rp15 juta, dokter umum dan gigi Rp10 juta, bidan dan perawat Rp7,5 juta, dan tenaga kesehatan lainnya Rp5 juta. Angka insentif tersebut sampai saat ini masih sama dengan tahun lalu.

Reporter: Andina Librianty

Sumber: Liputan6.com

Rekomendasi