Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat tingkat Penghunian Kamar (TPK) hotel klasifikasi bintang di Indonesia pada November 2020 rata-rata 40,14 persen atau naik 2,66 poin dibandingkan TPK Oktober bulan sebelumnya. Sementara, jika dibanding dengan TPK November 2019 mengalami penurunan sebanyak 18,44 poin atau sebesar 58,58 persen.
"Inu meskipun secara bulanan mengalami peningkatan dari bulan September yang lalu namun memang dalam kondisi yang adanya wabah Covid di 2020 TPK November di 2020 ini masih lebih rendah kalau kita bandingkan dengan TPK kita tahun 2019," kata Deputi Bidang Statistik, Distribusi dan Jasa BPS, Setianto di Kantornya, Jakarta, Senin (4/1).
Dia merincikan, persentase TPK tertinggi di November 2020 tercatat di provinsi Lampung sebesar 59,14 persen, diikuti oleh Provinsi Gorontalo sebesar 58,80 persen dan provinsi Kalimantan Tengah sebesar 58,21 persen. Sebaliknya persentase TPK terendah tercatat di provinsi Bali sebesar 9,32 persen.
Sementara berdasarkan klasifikasi Hotel TPK tertinggi bulan November 2020 tercatat pada hotel dengan klasifikasi bintang 3 dengan persentase sebesar 42,03 persen. Diikuti oleh hotel bintang 4 sebesar 41,91 persen. Sementara TPK terendah tercatat pada hotel dengan klasifikasi bintang 1 dengan persentase sebesar 29,03 persen.
Di samping itu, BPS Juga mencatat rata-rata lama menginap tamu asing dan Indonesia pada hotel klasifikasi bintang di Indonesia mencapai 1,59 hari selama November 2020. Angka itu mengalami penurunan jika dibandingkan posisi bulan sama tahun sebelumnya sebesar 0,19 poin. Pun demikian juga turun 0,03 poin jika dibandingkan dengan bulan sebelumnya, Oktober 2020.
Advertisement
Rata-Rata Lama Tamu Menginap
Secara umum, rata-rata lama menginap tamu asing November 2020 lebih tinggi dibandingkan dengan rata-rata lama menginap tamu Indonesia, yaitu masing-masing 2,59 hari dan 1,58 hari.
Jika dirinci menurut provinsi, rata-rata lama menginap tamu yang terlama pada November 2020 tercatat di Provinsi Maluku yaitu 3,06 hari, diikuti Provinsi Papua Sebesar 2,88 hari, dan provinsi Gorontalo sebesar 2, 33 hari.
Di sisi lain rata-rata lama menginap tamu yang terpendek terjadi di Provinsi Kalimantan Utara sebesar 1,27 hari, diikuti oleh Provinsi Bengkulu sebesar 1,301 hari, dan provinsi Jawa Tengah sebesar 1, 33 hari.Untuk tamu asing, rata-rata lama menginap paling lama tercatat di Provinsi Sulawesi Tengah sebesar 8, 31 hari sedangkan terpendek terjadi di Provinsi Kalimantan Barat Sebesar 1,00 hari.
Sementara itu untuk tamu Indonesia rata-rata lama menginap tamu terlama tercatat di Provinsi Maluku sebesar 3,06 hari. Sedangkan terpendek terjadi di Provinsi Kalimantan Utara sebesar 1,27 hari.