PT Sarana Multi Infrastruktur (Persero) berhasil mencatatkan pendapatan usaha mencapai Rp 5,22 triliun hingga November 2020. Sementara, laba bersih yang diperoleh PT SMI mengalami kenaikan menjadi Rp 1,93 triliun.
"Artinya kita terus bertumbuh dari sisi laba bersih," ujar Direktur Operasional & Keuangan PT SMI, Darwin Trisna Djajawinata, dalam acara PT SMI Media Meet Up 2020, Rabu (30/12).
Dari sisi aset, hingga November 2020, tercatat mencapai Rp 76 triliun. Darwin optimistis, angka ini akan terus naik dan menembus Rp 100 triliun hingga akhir tahun.
"Mudah-mudahan di tahun 2020 ini kita bisa mencatat aset kita mencapai lebih dari Rp 100 triliun. Ini suatu lonjakan yang menurut kami yang sangat bisa dibanggakan di tahun 2020 ini," kata Darwin.
Darwin memaparkan total ekuitas PT SMI sampai dengan November 2020 tercatat sebesar Rp 37 triliun.
Advertisement
Kemenkeu Beberkan Perbedaan SWF dengan BKPM dan PT SMI
Dirjen Kekayaan Negara Kementerian Keuangan, Isa Rachmatarwata membeberkan perbedaan antara Sovereign Wealth Fund (SWF) atau Lembaga Pengelola Investasi (LPI) yang baru dibentuk pemerintah Jokowi dengan Pusat Investasi Pemerintah (PPI) atau yang telah di merger ke PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI) pada tahun 2015.
Secara entitas, SFW ialah lembaga yang dibentuk oleh undang-undang dan bertanggung jawab terhadap presiden. Sehingga memiliki kredibilitas dan persepsi stabilitas tinggi secara internasional.
Sementara itu, PPI berbentuk Badan Layanan Umum (BLU) di bawah Kementerian Keuangan. Alhasil tidak bisa dipisahkan dari keuangan negara. Terkait skema investasi, LPI lebih bersifat komersial. Lalu, dapat bersifat aktif untuk meningkatkan nilai tambah secara langsung.
"LPI juga memiliki kewenangan dan fleksibilitas dalam keputusan investasi untuk dapat mengikuti standar investasi internasional," tuturnya dalam webinar Serap Aspirasi Undang-Undang Cipta Kerja Sektor Keuangan dan Investasi Pemerintah, Rabu (2/12).
Sementara itu, PPI lebih bersifat non komersial dan cenderung pasif berupa investasi portofolio. "PPI juga fokus pada pembiayaan usaha berskala kecil," tegasnya.
Sedangkan, perbedaan LPI dengan Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) secara entitas BKPM sebagai lembaga perizinan dan regulator setingkat menteri. Selain itu, BKPM bukan lembaga yang melakukan kegiatan investasi.
"Jadi, BKPM tidak melakukan investasi. Kemudian dalam hal FDI, BKPM berfungsi melakukan promosi dan mengundang kegiatan investasi," tutupnya.
Reporter: Pipit Ika Ramadhani
Sumber: Liputan6