SMI Catatkan Komitmen Pembiayaan Rp 106,767 T per November 2020

PT Sarana Multi Infrastruktur (Persero), hingga November 2020, telah mencatatkan komitmen sebesar Rp 106,767 triliun dengan outstanding Rp 61,943 triliun. Hingga akhir tahun diperkirakan angka ini akan terus meningkat.

Rita
Oleh Rita - Reporter
SMI Catatkan Komitmen Pembiayaan Rp 106,767 T per November 2020
PT SMI. ©2017 Merdeka.com

PT Sarana Multi Infrastruktur (Persero), hingga November 2020, telah mencatatkan komitmen sebesar Rp 106,767 triliun dengan outstanding Rp 61,943 triliun. Hingga akhir tahun diperkirakan angka ini akan terus meningkat.

"Jumlah ini saya yakin akan terus bertambah, karena dinamika di bulan Desember ini sangat aktif. Jadi nanti kita lihat perkembangan di akhir tahun angka ini rasanya akan terus bertambah," ujar Direktur Operasional & Keuangan PT SMI, Darwin Trisna Djajawinata, dalam acara PT SMI Media Meet Up 2020, Rabu (30/12).

Adapun komitmen berdasarkan produknya, paling banyak merupakan kredit investasi senilai Rp 76,42 triliun, dengan outstanding sebesar Rp 49,96 triliun.

Darwin menambahkan, adapun nilai proyek yang telah dibiayai oleh PT SMI sejak 2016 hingga November 2020 mencapai Rp 689,940 triliun. "Itu ada multiplier sebesar 6,46 kali dari komitmen pembiayaan yang kami berikan," jelas dia.

Sementara, jika dibandingkan dengan modal yang ditanamkan pemerintah untuk PT SMI sudah mencetak multiplier 22,6 kali.

Kemenkeu Beberkan Perbedaan SWF dengan BKPM dan PT SMI

Dirjen Kekayaan Negara Kementerian Keuangan, Isa Rachmatarwata membeberkan perbedaan antara Sovereign Wealth Fund (SWF) atau Lembaga Pengelola Investasi (LPI) yang baru dibentuk pemerintah Jokowi dengan Pusat Investasi Pemerintah (PPI) atau yang telah di merger ke PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI) pada tahun 2015.

Secara entitas, SFW ialah lembaga yang dibentuk oleh undang-undang dan bertanggung jawab terhadap presiden. Sehingga memiliki kredibilitas dan persepsi stabilitas tinggi secara internasional.

Sementara itu, PPI berbentuk Badan Layanan Umum (BLU) di bawah Kementerian Keuangan. Alhasil tidak bisa dipisahkan dari keuangan negara. Terkait skema investasi, LPI lebih bersifat komersial. Lalu, dapat bersifat aktif untuk meningkatkan nilai tambah secara langsung.

"LPI juga memiliki kewenangan dan fleksibilitas dalam keputusan investasi untuk dapat mengikuti standar investasi internasional," tuturnya dalam webinar Serap Aspirasi Undang-Undang Cipta Kerja Sektor Keuangan dan Investasi Pemerintah, Rabu (2/12).

Sementara itu, PPI lebih bersifat non komersial dan cenderung pasif berupa investasi portofolio. "PPI juga fokus pada pembiayaan usaha berskala kecil," tegasnya.

Sedangkan, perbedaan LPI dengan Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) secara entitas BKPM sebagai lembaga perizinan dan regulator setingkat menteri. Selain itu, BKPM bukan lembaga yang melakukan kegiatan investasi.

"Jadi, BKPM tidak melakukan investasi. Kemudian dalam hal FDI, BKPM berfungsi melakukan promosi dan mengundang kegiatan investasi," tutupnya.

Reporter: Pipit Ika Ramadhani

Sumber: Liputan6

Rekomendasi