Tanggapan OJK soal Rencana Pengembalian Pengawasan Perbankan ke Bank Indonesia

Staf Ahli OJK Ryan Kiryanto menyatakan, pihaknya masih tetap solid dan memastikan pengawasan terintegrasi terhadap sektor jasa keuangan tetap kuat. Namun, urusan penyusunan regulasi, dia menegaskan bahwa hal itu merupakan ranah politik politik.

Anisyah Al Faqir
Oleh Anisyah Al Faqir - Reporter
Tanggapan OJK soal Rencana Pengembalian Pengawasan Perbankan ke Bank Indonesia
Gedung Bank Indonesia. Merdeka.com / Dwi Narwoko

Badan Legislasi (Baleg) DPR RI tengah membahas penyusunan RUU tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 tahun 1999 tentang Bank Indonesia (BI). Salah satu yang direncanakan dalam RUU ini yaitu mengembalikan pengawasan perbankan kepada Bank Indonesia yang sebelumnya menjadi tanggung jawab Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Menanggapi hal tersebut, Staf Ahli OJK Ryan Kiryanto menyatakan, pihaknya masih tetap solid dan memastikan pengawasan terintegrasi terhadap sektor jasa keuangan tetap kuat. Namun, urusan penyusunan regulasi, dia menegaskan bahwa hal itu merupakan ranah politik politik.

"Terkait dengan Perppu apakah BI, LPS (Lembaga Penjamin Simpanan), kami memandang itu domain politik, jadi kita nggak masuk ranah sana. Kita masuk ke zona pengawasan integrasi," ujar Ryan dalam konferensi pers virtual, Rabu (2/9).

Selain fokus pada tugas dan fungsi pokok pengawasan, OJK juga turut mendorong percepatan pemulihan ekonomi nasional (PEN) melalui peran-peran nyata, seperti merilis Peraturan OJK Nomor 11, Peraturan OJK Nomor 14 dan kebijakan lainnya.

Ryan mengklaim, peraturan tersebut berdampak nyata terhadap masyarakat dan pelaku usaha yang saat ini berjuang untuk bertahan hidup di tengah pandemi.

"Ternyata bisa dinikmati nyata oleh perbankan dan pelaku usaha sektor riil, karena mereka mendapat keringanan. Ini merupakan wujud nyata OJK baik dalam pengawasan terintegrasi maupun menjaga stabilitas sistem keuangan dan mendorong pemulihan ekonomi lebih cepat," kata Ryan.

Rencana Perubahan Aturan

Sebelumnya, Badan Legislasi DPR RI tengah menyusun revisi Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia (BI). Salah satu poin pembahasan ialah pengembalian fungsi pengawasan perbankan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) ke BI.

Adapun, rencana ini tertuang dalam pasal 34 revisi UU BI yang menjadi bahan rapat Badan Legislasi DPR pada Senin (31/8).

"Ketentuan Pasal 34 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 34 (ayat) (1) Tugas mengawasi Bank yang selama ini dilaksanakan oleh Otoritas Jasa Keuangan dialihkan kepada Bank Indonesia," demikian dikutip dari draf revisi UU BI yang diterima Liputan6.com, Selasa (1/9).

Reporter: Athika Rahma

Sumber: Liputan6.com

Rekomendasi