Direktur Jenderal Pengelolaan Sampah, Limbah dan Bahan Berbahaya Beracun (PSLB3) KLHK, Rosa Vivien Ratnawati, mengatakan pemerintah sudah menerbitkan rekomendasi izin impor sampah sebanyak 101 rekomendasi dari awal tahun hingga Mei 2020. Jumlah permohonan rekomendasi impor limbah non B3 (Bahan Berbahaya Beracun) tersebut terdiri dari plastik, logam, karet, kaca dan tekstil.
"Dari bulan Januari hingga Mei 2020 jumlah rekomendasi yang telah diterbitkan adalah 101 rekomendasi," ujar Vivien dalam rapat kerja bersama Komisi IV DPR di Jakarta, Kamis (9/7).
Hingga kini, kata Vivien, masih ada sebanyak 13 permohonan rekomendasi yang menanti untuk bisa masuk membawa sampah ke dalam negeri. Adapun kendala impor sampah tersebut adalah terkait kekurangan kelengkapan dokumen.
"Yang masih menunggu kelengkapan data dari pihak importir adalah 13 permohonan. Sehingga secara total dari Januari hingga Mei jumlah permohonan rekomendasi tersebut adalah sekitar 114 dan yang sudah diterbitkan adalah 101 rekomendasi," jelasnya.
Rekomendasi impor sampah yang paling banyak diterbitkan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) untuk impor limbah non B3 jenis logam sebanyak 44 rekomendasi. Kemudian, kedua untuk sampah jenis plastik sebanyak 27 rekomendasi dan ketiga adalah sampah kertas sebanyak 25 rekomendasi.
Selain ketiga jenis limbah non B3 tersebut, pemerintah juga memberikan rekomendasi impor untuk sampah jenis karet sebanyak 1 rekomendasi. Lalu untuk jenis kaca dan tekstil masing-masing sebanyak 2 rekomendasi.
Advertisement
Vivien melanjutkan, pemerintah tidak sembarangan dalam memberikan rekomendasi impor sampah dari negara lain. Hal tersebut terbukti dengan penanganan dan pemeriksaan isi kontainer setelah didatangkan dari luar negeri. KLHK bersama Direktorat Bea dan Cukai melakukan pemeriksaan menyeluruh sebelum sampah diambil oleh pelaku usaha dalam negeri.
"Terkait illegal traffic penanganan limbah KLHK bekerja sama dengan Bea Cukai. Ini untuk mengecek apakah kontainernya tercampur dengan sampah atau limbah B3. Hasil pemeriksanaan dari Februari 2019 hingga 8 Mei 2020 maka yang diperiksa 1121 dan dirilis bersih tidak mengandung sampah dan B3 ada 685 kontainer," jelasnya.
Sementara itu, untuk kontainer yang terbukti membawa sampah yang tidak diizinkan maka pemerintah akan melakukan reekspor ke negara asal. Hingga Mei lalu, pemerintah sudah mengembalikan sampah ke negara asal sebanyak 304 kontainer.
"Masih menunggu untuk direekspor sebanyak 132 kontainer. Menunggu persetujuan dari negara sumber limbah. Tidak mudah meminta negera asal kontainer tersebut untuk bisa menerima kembali barang tersebut," tandasnya.