Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK), Siti Nurbaya mengusulkan tambahan anggaran dalam Pagu Indikatif Rencana Kerja dan Anggaran-Kementerian/Lembaga (RKA-K/L) dan Rencana Kerja Pemerintah-Kementerian/Lembaga (RKP-K/L) Tahun 2021 sebesar Rp5,34 triliun. Tambahan anggaran tersebut untuk mendukung kegiatan di Kementerian LHK, salah satunya program yang utama adalah rehabilitasi hutan.
"Program rehabilitasi hutan dan lahan seluas 135 ribu hektar akan menelan anggaran terbesar Rp2,23 triliun," katanya di Jakarta, Kamis (25/6).
Di samping itu, program lain yang juga membutuhkan anggaran besar yakni pembangunan fasilitas pengolahan sampah untuk pembuatan bahan bakar berbasis sampah (Refuse Derived Fuel/RDF) sebesar Rp1,2 triliun.
Selanjutnya, program pembangunan agroforestry di Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) seluas 387,07 ribu hektare senilai Rp442,6 miliar dan program pembangunan persemaian modern senilai Rp370 miliar.
Lalu, ada perhutanan sosial dan agroforestry pada kelompok tani Rp351,5 miliar, pencegahan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di 1.200 desa sebesar Rp186,16 miliar, belanja operasional perkantoran Rp 151,59 miliar, dan tuan rumah Conference of Parties (COP) 4 Minamata Rp151,31 miliar.
Advertisement
Didukung DPR
Anggota Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Slamet Ariyadi memberikan dukungan terhadap usulan tambahan anggaran Kementerian LHK, tapi dengan sejumlah syarat. Adapun syarat yang dimaksud adalah bisa memanfaatkan jejaring pesantren dalam pengelolaan sampah dan membuat inovasi pengelolaan sampah di tingkat desa.
"Kami memberikan dua syarat untuk penambahan anggaran Kementerian LHK. Pertama, melakukan pembinaan dan inovasi pesantren dalam mengelola lingkungan dan sampah serta kedua membuat inovasi pengolahan sampah di tingkat desa, satu desa, satu inovasi," jelas Slamet Ariyadi.
Menurut Politisi Fraksi PAN ini, pengelolaan sampah yang baik bisa memanfaatkan aparatur desa dan pesantren sebagai ujung tombaknya. Karena Indonesia ini adalah negara yang luas dan jumlah penduduknya yang padat.
"Kami juga mendorong Kementerian LHK untuk membuat terobosan baru untuk menangani sampah di lingkungan pesantren dan meminta KLHK membangun Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) Domestik di tingkat pesantren," pungkas Slamet.