Resmi, Kemendag Larang Ekspor Masker dan Produk Antiseptik

Agus mengaku telah mengimbau produsen masker untuk meningkatkan produksinya. Tak hanya masker, sejumlah alat kesehatan, produk antiseptik juga diminta menaikkan produksinya sesuai batas maksimal masing-masing pabrik.

Anisyah Al Faqir
Oleh Anisyah Al Faqir - Reporter
Resmi, Kemendag Larang Ekspor Masker dan Produk Antiseptik
Kemacetan Akibat Parkiran di Pasar Pramuka Membeludak. ©2020 Merdeka.com/Iqbal Nugroho

Kementerian Perdagangan secara resmi melarang sementara ekspor produk antiseptik. Aturan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) nomor 23 tahun 2020 tentang larangan sementara ekspor antiseptik, bahan baku masker, alat pelindung diri dan masker.

"Ekspor masker memang sudah dilarang," kata Menteri Perdagangan Agus Suparmanto, dalam siaran langsung di aplikasi Zoom, Jakarta, Rabu (18/3).

Agus mengaku telah mengimbau produsen masker untuk meningkatkan produksinya. Tak hanya masker, sejumlah alat kesehatan, produk antiseptik juga diminta menaikkan produksinya sesuai batas maksimal masing-masing pabrik.

Terkait pengawasan ekspor, Agus mengatakan semua aparat yang terlibat akan mengawasi. Terutama misalnya bea cukai dan Kementerian Perdagangan.

Dirjen Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga, Veri Anggrijono mengatakan pengawasan terhadap ekspor masker telah dilakukan sejak kebutuhan dalam negeri meningkat. Tak hanya itu, pemerintah juga meminta produsen tidak menaikkan harga.

Kementerian Perdagangan juga meminta produsen tidak menimbun masker yang bisa menyebabkan tingginya harga masker di pasaran. Setelah keluarnya larangan ekspor sementara, jika masih ada yang melanggar, maka akan dikenakan sanksi administratif.

"Sanksi administratif berupa peringatan, pembekuan bahkan pencabutan (izin)," kata Veri.

Selain dengan Bea Cukai, Kementerian Perdagangan juga bekerja sama dengan Polri untuk melakukan pengawasan terhadap penimbun masker.

"Apabila masih melakukan ekspor dimana masyarakat masih membutuhkan, kami dapat melakukan tindakan sesuai dengan Undang-Undang Perdagangan," kata Veri mengakhiri.

Stok Masker Dalam Negeri

Pemerintah melalui Juru Bicara untuk Penanganan Virus Corona Achmad Yurianto sebut hingga saat ini terdapat 15 juta stok masker. Stok tersebut berasal dari sejumlah BUMD dan BUMN.

"Kemenkes pastikan kita sudah menyiapkan 10.000 kit. Ini akan kita tambah lagi. Di beberapa kesempatan dari beberapa BUMN, BUMD kita punya kurang lebih 15 juta masker, tapi ini bukan jumlah yang kita anggap kurang, kita anggap cukup, bukan. Artinya kita sudah punya stok," kata Yurianto kepada wartawan di Kantor Kepresidenan, Jakarta Pusat, Kamis (12/3).

Namun, Yurianto menilai saat ini yang penting bukanlah berapa banyak jumlah stok masker, melainkan cara pengendalian penyebaran virus agar tidak meluas.

"Persoalannya bukan berapa stok, tapi berapa kita harus mengendalikan penularan lebih keras. Satu-satunya cara adalah tracing. Kontak tracing harus lebih kencang dan berusaha cari kasus positif untuk kemudian kita isolasi," tuturnya.

Proses tracing tersebut praktis membuat pemerintah kerap menerima laporan dari sejumlah daerah mengenai adanya orang dalam pengawasan yang semakin meningkat.

"Oleh karena itu, dalam beberapa kasus maka kita mulai mendapatkan laporan-laporan dari daerah tentang PDP (Pasien Dalam Pengawasan) yang semakin meningkat. Sudah barang tentu ini pintu mencari kemungkinan munculnya kasus positif yang bisa jadi pegangan kita untuk mengendalikan kontak. Beberapa hal sudah kita lakukan untuk itu," jelasnya.

Rekomendasi