Dewan Perwakilan Rakyat atau DPR menargetkan revisi Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batubara atau Minerba selesai tahun depan. Saat ini, prosesnya akan masuk tahap Program Legislasi Nasional (Prolegnas).
Ketua Komisi VII DPR RI, Sugeng Suparwoto mengatakan, DPR akan menetapkan revisi Undang-Undang Minerba sebagai Prolegnas dalam sidang paripurna, sehingga revisi tersebut paling lambat selesai pada Agustus 2020.
"Sekarang sudah masuk Prolegnas dan akan segera menjadi Prolegnas prioritas. Mungkin minggu depan, akan ditetapkan di sidang paripurna DPR," kata Sugeng di Jakarta, Rabu (11/12).
Menurut Sugeng, setelah masuk Prolegnas, Komisi VII DPR akan memulai pembahasan lanjut revisi Undang-Undang Minerba, dengan membentuk Panitia Kerja (Panja).
"Dimulai lah pembahasan lebih lanjut tentang RUU ini. Tindak lanjuti dengan membentuk Panja RUU," tuturnya.
Advertisement
Dibahas Dalam 3 Kali Sidang
Sugeng menerangkan, secara normatif pembahasan revisi Undang-Undang Minerba dilakukan dalam tiga masa sidang. Jika mengikuti tiga masa sidang maka paling cepat akhir tahun 2020. Namun pembahasan ini akan dipercepat dengan dua masa sidang saja, agar kontrak perusahaan tambang minerba yang habis pada tahun depan, mengikuti payung hukum yang baru.
"Ada 7 PKP2B generasi pertama yang sudah mulai habis kontraknya. Misalnya Arutmin November 2020. Artinya kalau Ruu Ini baru selesai akhir tahun, belum ada payung hukum yang kepastian tadi," tandasnya.