Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Alexander Marwata, berharap Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (Ditjen Pajak Kemenkeu) lebih aktif dalam pertukaran informasi dengan lembaga antirasuah. Menurutnya, institusi pajak memiliki akses yang tidak dimiliki KPK dalam memeriksa laporan keuangan.
"Kita ingin sebetulnya ada pertukaran informasi antara KPK dan Ditjen Pajak," ujar Alex saat membuka Workshop Optimalisasi Kerjasama Penegak Hukum dan Otoritas Pajak dalam Upaya Pengembalian Kerugian Negara Akibat Tindak Pidana Korupsi dan Tindak Pidana Pajak (Komparasi Praktik Terbaik Negara Lain) di Jakarta Selatan, Kamis (28/11).
Harapan Alex atas keterbukaan informasi dari Ditjen Pajak lantaran KPK masih belum bisa menyentuh korporasi. "KPK belum bisa menyentuh sektor private, korporasi, tapi pajak bisa," Alex menambahkan.
Alex menyinggung masih banyak perusahaan yang mendapat proyek dari pemerintah dan menjalankan bisnisnya dengan cara tidak halal. Namun, KPK tidak dapat berbuat banyak lantaran tidak semua kasus korupsi dilaporkan.
"Tidak semua kasus suap itu dilaporkan ke KPK, artinya apa, ya praktik itu tetap sampai sekarang itu berjalan," kata Alex.
Untuk itu, Alex mendorong jajaran Ditjen Pajak memeriksa perusahaan pemenang lelang dan melaporkan kepada aparat penegak hukum baik KPK, Polri, maupun Kejaksaan jika ditemukan adanya penyimpangan.
"Saya yakini, kalau teman-teman dari Ditjen Pajak memeriksa perusahaan-perusahaan pemenang lelang, dan menemukan misalnya struktur biayanya itu ada biaya yang tidak resmi misalnya buat ini buat pejabat itu, itu kan informasi buat KPK juga dapat menindak," kata Alex.
Advertisement
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) tak menutup kemungkinan mengintegrasikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) dengan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak. Ini sekaligus mendorong upaya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam menjalankan tugasnya.
Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati mengatakan, selama ada Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), semua bisa terintegrasi melalui SPT.
"Ya sangat mungkin sekali (bisa dengan SPT) LKHPN kan juga menyebutkan NPWP-nya atau di sisi pajak NPWP dengan NIK (Nomor Induk Kependudukan) juga semakin terintegrasi jadi pasti bisa dilakukan berbagai pengintegrasian tersebut," kata Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati saat ditemui di Bundaran Hotel Indonesia, Jakarta, Minggu (3/1).
Sri Mulyani mengatakan, selama ini Kementerian Keuangan sendiri selalu membuka pintu lebar kepada KPK apabila sewaktu-waktu dibutuhkan dan dilibatkan. Menurutnya, selama itu dipergunakan untuk menjalankan tugas dan fungsi KPK dengan baik pihaknya sangat memungkinkan pengintegrasian tersebut.
"Selama ini by request karena memang tujuannya untuk penegakan hukum atau kalau ada kasus yang sedang dikembangkan," katanya.
Seperti diketahui, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendorong pengintegrasian Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) dengan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak.
Integrasi itu diharapkan bisa membuat KPK dapat menelusuri harta kekayaan penyelenggara negara yang belum melapor LHKPN dari SPT Pajak. Sebaliknya, data untuk SPT Pajak bisa diambil dari data LHKPN.
Reporter: Fachrur Rozie
Sumber: Liputan6