Presidium Agri Watch, Dean Novel meminta Kementerian Perdagangan untuk merevisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 58 Tahun 2018 tentang Penetapan Harga Acuan Pembelian di Petani. Permintaan tersebut, didasari mengingat beberapa harga acuan yang ditetapkan untuk jagung sudah tidak sesuai dengan kondisi di lapangan.
"Jadi Permendag Nomor 58, sebelum ini lebih panas lagi nanti, ini sebaiknya direvisi. Kalau dibatalkan jangan, ini direvisi karena nanti ini akan dipakai oleh Bulog kan untuk menyerap jagung si petani," katanya dalam diskusi yang digelar di Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta, Kamis (21/2).
Sebagaimana diketahui, dalam Permendag tersebut diatur harga jagung untuk pembelian di tingkat petani dengan kadar air 15 persen dipatok sebesar Rp 3.150. Sementara untuk harga acuan penjualan di tingkat konsumen sebesar Rp 4.000.
Dean mengatakan, dengan selisih harga tersebut otomatis tidak mampu menutup biaya kebutuhan sebelum dijual ke konsumen. Misalnya saja, harga jagung dengan kadar air 35 persen di tingkat petani sebesar Rp 2.500. Sementara untuk konversi jagung ke kadar air 15 persen membutuhkan biaya lebih tinggi yakni Rp 3.150.
"Harga konversi pipilan jagung basah ke keringnya saja sudah Rp 4.160, itu konversi jagungnya, belum biaya produksi. Memang ngeringin jagung nggak pakai buruh, nggak pakai produksi," tegasnya.
Di samping itu, para petani juga harus mengeluarkan biaya tambahan lagi untuk keperluan lainnya seperti ongkos transportasi. "Nah terus belum kita kirim ke gudangnya, pembeli, ada biaya transport lagi di situ. Jadi Rp 4.160 yang dari kadarnya (air) 35 persen masih ada biaya produksi, biaya transport," sambungnya.
Dia menambahkan, dari total biaya-biaya yang dikeluarkan seperti mengkonversi hingga transportasi tersebut, para petani belum sepenuhnya mengambil keuntungan. Sebab, apabila petani mengambil keuntungan maka harga jual akan melebihi acuan yang ditetapkan pemerintah.
"Nah tambah untung ya, untung jangan besar besar lah 3 persen lah. Jadi Permendag itu sendiri angkanya atas sama bawah sudah salah salahan."