Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengeluarkan rekomendasi mekanisme kepemilikan 10 persen saham PT Freeport Indonesia oleh pemerintah daerah (Pemda) Papua. Di mana, pemda disarankan tidak perlu melakukan penyetoran modal kepemilikan saham dan mengganti pembayarannya dengan dividen.
Anggota IV BPK Rizal Djalil mengatakan, berdasarkan pengalaman dalam proses pembagian saham dengan pemda melalui skema penyetoran modal, saham tersebut kerap dimiliki penumpang gelap yang berasal dari luar Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). Akibatnya, pada akhirnya, daerah tidak merasakan hasil kegiatan produksi.
"Secara pengalaman empiris kita, yang BUMD kerjasama sama penumpang gelap," kata Rizal, di Gedung BPK, Jakarta, Rabu (19/12).
Menurut Rizal, untuk mengintisipasi hal tersebut terjadi, maka kepemilikan 10 persen saham Freeport Indonesia sebaiknya tidak dengan mekanisme penyertaan modal, tetapi dilakukan melalui pembagian dividen. "Jadi bukan penyertaan modal. Tetapi melalui deviden. Itu paling aman," tuturnya.
Rizal mengungkapkan, kepemilikan saham melalui pembagian dividen akan tepat sasaran, sehingga masyarakat merasakan kepemilikan saham oleh Pemda Papua. Hal ini juga menjadi amanat Presiden Joko Widodo (Jokowi). "Ini supaya 10 persen dari Freeport, sesuai amanah presiden, jadi milik rakyat Papua," tandasnya.
Reporter: Pebrianto Eko Wicaksono
Sumber: Liputan6