OJK gencar sosialisasi aturan pengajuan aksi korporasi emiten lewat online

Manfaat penyampaian pernyataan pendaftaran aksi korporasi secara elektronik juga akan mempermudah proses penawaran umum bagi emiten. Kemudian, dalam prosesnya mereka juga dapat menyaksikan tahapan penelaahan pernyataan pendaftaran secara real time.

Dwi Aditya Putra
Oleh Dwi Aditya Putra - Reporter
OJK gencar sosialisasi aturan pengajuan aksi korporasi emiten lewat online
OJK. ©2013 Merdeka.com/Harwanto Bimo Pratomo

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melakukan sosialisasi POJK (Peraturan Otoritas Jasa Keuangan) Nomor 58/POJK.04/2017 tentang Penyampaian Pernyataan Pendaftaran atau Pengajuan Aksi Korporasi Secara Elektronik, di Main Hall Bursa Efek Indonesia, Jakarta, Selasa (17/4).

Kepala Departemen Pengawasan Pasar Modal 2B OJK, Djustini Septiana menjelaskan, POJK Nomor 58 Tahun 2017 ini akan mewajibkan pengajuan aksi korporasi yang dilakukan secara elektronik atau online melalui sistem perizinan OJK. Dengan begitu, nantinya dapat mempermudah pihak yang melakukan penawaran umum atau emiten.

"Iya lebih efisien, karena kualitas tetap sama enggak berkurang. Tapi yang saya maksud lebih efisien itu karena semua sudah harus final baru bisa by sistem," kata Djustini di Main Hall BEI.

Manfaat penyampaian pernyataan pendaftaran aksi korporasi secara elektronik juga akan mempermudah proses penawaran umum bagi emiten. Kemudian, dalam prosesnya mereka juga dapat menyaksikan tahapan penelaahan pernyataan pendaftaran secara real time. "Dengan begitu, dapat memberikan fleksibilitas waktu dan tempat dalam menyampaikan dokumen persyaratan dan pendaftaran atau aksi korporasi secara transparansi," imbuhnya.

Selain itu, secara akuntabilitas, nantinya emiten juga dapat menetapkan standardisasi atas proses bisnis. Semua akan terdokumentasi melalui sistem SPRINT. "Emiten yang berada di daerah juga tidak perlu datang ke Kantor Pusat OJK, tidak perlu juga mencetak dokumen sehingga lebih efisiensi," tambahnya.

Sejauh ini, OJK mencatat sudah ada tiga emiten yang menggunakan secara elektronik. Mereka memanfaatkannya untuk melakukan penawaran umum saham perdana (Initial Public Offering/IPO).

Di kesempatan sama, OJK juga melakukan sosialiasi untuk POJK Nomor 33/POJK.04/2014 tentang Direksi dan Dewan Komisaris Emiten atau Perusahaan Publik.

Aturan ini menjelaskan secara direksi atau secara keanggotaan masih tetap sama tidak ada yang berubah. Jumlah minimal anggota direksi adalah dua, satu di antaranya adalah Direktur Utama atau Presiden Direktur. Kemudian satu periode masa jabatan anggota direksi paling lama lima tahun sampai dengan RUPS.

"Ini kan engga baru. Ini sosialisasi doang, ini kan tetep tahun 2014. Kenapa perlu disosialisasikan lagi? supaya tidak ada pelanggaran. Jadi sekarang kan masih ada ketika mengganti, atau mengundurkan diri, atau mengajukan. Kadang-kadang misss atau quota kan dibatasi tuh maksimum 3 untuk direksi karena ga boleh lebih. Jadi ternyata maish ada yang lebih dari itu," tandasnya.

Rekomendasi