DJP tunda kewajiban pencantuman NIK dalam e-faktur pembeli orang pribadi

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menunda pemberlakukan kewajiban pencantuman Nomor Induk ‎Kependudukan (NIK) dalam faktur pajak (e-faktur) bagi pembeli orang pribadi yang tidak memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (‎NPWP). Kewajiban tersebut seharusnya berlaku pada 1 April 2018.

Redaksi Merdeka
Oleh Redaksi Merdeka - Reporter
DJP tunda kewajiban pencantuman NIK dalam e-faktur pembeli orang pribadi
Ilustrasi Pajak. ©2016 Merdeka.com

Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menunda pemberlakuan kewajiban pencantuman Nomor Induk Kependudukan (NIK) dalam faktur pajak (e-faktur) bagi pembeli orang pribadi yang tidak memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (‎NPWP). Sesuai Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-31/PJ/2017 kewajiban tersebut seharusnya berlaku mulai 1 April 2018.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat DJP, Hestu Yoga Saksama mengatakan, penundaan tersebut dengan pertimbangan kesiapan infrastruktur dan memperhatikan kesiapan pengusaha kena pajak. Penundaan tersebut kemudian diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-09/PJ/2018.

"Penundaan yang diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-09/PJ/2018 tanggal 29 Maret 2018 tersebut, berlaku sampai dengan batas waktu yang akan ditetapkan dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak," ujar Hestu melalui siaran pers di Jakarta, Jumat (30/3).

Hestu menegaskan, pemberlakuan kebijakan ini merupakan salah satu upaya pemerintah mendengar masukan masyarakat dan konsisten dalam menjaga situasi yang kondusif bagi dunia usaha. Dia pun meminta masyarakat menghubungi dirjen pajak apabila memiliki keluhan perpajakan.

"Dalam hal ini Direktorat Jenderal Pajak, senantiasa mendengarkan masukan masyarakat dan konsisten dalam menjaga situasi yang kondusif bagi dunia usaha. Wajib Pajak yang membutuhkan informasi lebih lanjut mengenai perpajakan dan berbagai program serta layanan dapat mengunjungi laman web ditjen pajak."

Rekomendasi