Aturan baru ini permudah proses pengadaan barang dan jasa pemerintah

"Semua sistem pengadaan ini dikembangkan dengan tujuan untuk mendukung pengadaan barang/jasa pemerintah yang berorientasi pada kemudahan, kecepatan namun tetap terjaga akuntabilitasnya," ucap Agus.

Idris Rusadi Putra
Oleh Idris Rusadi Putra - Reporter
Aturan baru ini permudah proses pengadaan barang dan jasa pemerintah
Sosialisasi aturan baru pengadaan. Istimewa ©2018 Merdeka.com

Himpunan pengusaha Muda Indonesia (Hipmi) bekerja sama dengan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) menggelar Sosialisasi Kebijakan e-Procurement Nasional untuk Hipmi DKI Jakarta. Gelaran ini diadakan dalam rangka berbagi wawasan mengenai sistem pengadaan barang/jasa pemerintah khususnya end to end e-Procurement yang dikembangkan oleh LKPP.

Acara ini juga merupakan salah satu strategi sinergis antara LKPP dengan dunia usaha dalam rangka memperkaya jumlah penyedia barang/jasa yang berpartisipasi dalam pengadaan pemerintah.

"Memperlihatkan kepada audience bahwa pengadaan pemerintah sudah sedemikian transparan melalui e-procurement yang dapat diakses menggunakan internet," Kata Kepala LKPP, Agus Prabowo di Jakarta, Selasa (20/3).

Penyedia dapat mencari peluang pengadaan melalui Sistem Rencana Umum Pengadaan pemerintah di alamat sirup.lkpp.go.id, kemudian mendaftar sebagai penyedia terverifikasi melalui Sistem Kinerja Penyedia (SIKaP) yang diakses lewat sikap.lkpp.go.id serta berpartisipasi dalam lelang cepat ataupun menjadi penyedia e-katalog.

Saat ini jumlah penyedia barang/jasa yang teragregasi dalam sistem LKPP sudah mencapai 242.204 penyedia. "Semua sistem pengadaan ini dikembangkan dengan tujuan untuk mendukung pengadaan barang/jasa pemerintah yang berorientasi pada kemudahan, kecepatan namun tetap terjaga akuntabilitasnya," lanjut Agus.

Saat ini, LKPP sudah selesai menyusun Peraturan Presiden tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah baru. Aturan ini nantinya diharapkan dapat mengakomodir proses pengadaan pemerintah menjadi lebih cepat dan mudah dengan mengadopsi pendekatan bisnis proses, teknologi dan sumber daya terkini.

Di dalam Perpres baru tersebut disebutkan bahwa pengadaan pemerintah dapat memanfaatkan e-purchasing dalam sebuah e-marketplace yang berupa toko daring dan katalog elektronik. Untuk mewujudkan visi e-Marketplace tersebut maka perlu sinergi antar seluruh pemangku kepentingan pengadaan.

Sebagai gambaran, pengadaan barang/jasa yang melalui metode e-tendering di tahun 2017 mencapai Rp 396 triliun, sedangkan sisanya sebanyak Rp 46 triliun dilakukan melalui metode e-purchasing, baik nasional maupun lokal. Angka ini diluar metode pengadaan lainnya seperti pengadaan langsung, penunjukan langsung dan swakelola.

Diharapkan, transaksi pengadaan secara elektronik akan terus meningkat seiring intensifikasi penggunaan e-katalog LKPP.
LKPP berharap usai kegiatan ini para peserta dapat berperan aktif dengan memberikan kontribusi dan turut mengawasi pengadaan pemerintah agar pengadaan yang efisien, efektif, transparan, terbuka, bersaing, adil dan akuntabel tetap terjaga.

Rekomendasi