PT Jasa Marga, melalui akun instagramnya, mengumumkan kenaikan tarif tol dalam kota Jakarta per 8 Desember 2017. Kenaikan tarif mulai dari Rp 500 sampai Rp 1.500."Penyesuaian tarif akan diberlakukan mulai tanggal 8 Desember 2017 pukul 00.00 WIB," tulis Jasa Marga.Berikut tarif baru dan lama berdasarkan golongan:
1. Golongan I naik menjadi Rp 9.500 dari Rp 9.000
2. Golongan II naik menjadi Rp 11.500 dari Rp 11.000
3. Golongan III naik menjadi Rp 15.500 dari Rp 14.500
4. Golongan IV naik menjadi Rp 19.000 dari Rp 18.000
5. Golongan V naik menjadi Rp 23.000 dari Rp 21.500
Penyesuaian tarif tol ©instagram.com/official.jasamarga
Jasa Marga mengatakan penyesuaian tarif yang diberlakukan merupakan Keputusan Menteri PUPR No. 973/KPTS/M/2017 dan juga didasarkan pada UU No.38 Tahun 2004 bahwa penyesuaian tarif rutin dijalankan setiap 2 tahun sekali, berdasarkan tarif lama yang disesuaikan dengan pengaruh inflasi."Semoga dengan penyesuaian tarif ini kami dapat meningkatkan pelayanan kami di jalan tol. Tentunya semua demi kelancaran dan kenyamanan jalan tol kita bersama," ujarnya.Dalam kolom komentar, sejumlah warganet mengutarakan keberatannya atas kenaikan tarif ini. Salah satu penyebabnya ialah masih sering terjadi kemacetan di dalam ruas tol.Berikut beberapa diantaranya:
"@arismulyadi.abah mohon maaf pa menteri., tol dlm kota kan masih macet terus..,blm bisa mengatasi kemacetan., masa tarifnya naik..""@ferry_yotha Tarif tol naik mulu tp jalan tol semakin muaceet ð""@john.wahono Hadeeeh semakin mahal ajah tarif toll...... ðððððð"