Indonesia punya aturan ketat cegah masuknya produk perikanan berbahaya

Demikian pula halnya dengan Indonesia, di dalam negeri menerapkan persyaratan ketat dalam upaya menangkal masuknya produk perikanan yang mutu dan kesehatannya rendah yang berpotensi membahayakan konsumen di dalam negeri.

Haris Kurniawan
Oleh Haris Kurniawan - Reporter
Indonesia punya aturan ketat cegah masuknya produk perikanan berbahaya
pasar ikan aceh. merdeka.com/arie basuki

Beberapa negara seperti China, Kanada, Rusia, Vietnam, Korea, Norwegia hingga Uni Eropa merupakan mitra dagang produk perikanan asal Indonesia. Setiap negara pun memiliki kebijakan berbeda dalam menentukan menerima atau tidaknya produk perikanan dari luar negara mereka.

Demikian pula halnya dengan Indonesia, di dalam negeri menerapkan persyaratan ketat dalam upaya menangkal masuknya produk perikanan yang mutu dan kesehatannya rendah yang berpotensi membahayakan konsumen di dalam negeri.

Untuk Cina mensyaratkan UPI memiliki Sertifikat HACCP dengan minimal Grade B, menyertakan Sertifikat Kesehatan Ikan (HC), dan produk yang diijinkan adalah hewan akuatik hidup, rumput laut & produk turunannya.

Begitu pun dengan Kanada yang mewajibkan UPI mempunyai Sertifikat HACCP dengan minimal Grade B, menyertakan Sertifikat Kesehatan Ikan (HC), dan pengujian mutu produk dari UPI yang terdaftar (memiliki nomor registrasi) maksimal 5% dari total kuantitas produk yang diekspor. Sedangkan bagi UPI yang tidak terdaftar pengujian dilakukan terhadap 15% dari total kuantitas produk yang diekspor.

Berlanjut ke Rusia, negara ini mensyaratkan UPI memiliki Sertifikat HACCP dengan Grade A, menyertakan Sertifikat Kesehatan Ikan (HC), dan UPI harus terdaftar (memiliki Nomor Registrasi) per Jenis Produk sejak Tanggal 18 Januari 2012. Tak jauh berbeda juga untuk Vietnam, mereka meminta UPI memiliki Sertifikat HACCP dengan minimal Grade B, menyertakan Sertifikat Kesehatan Ikan (HC), dan melampirkan Appendix 3 (Daftar species tumbuhan dan satwa liar, termasuk ikan, yang dilindungi di suatu negara. (Selengkapnya di sini)

Untuk negara Korea mensyaratkan UPI memiliki Sertifikat HACCP dengan minimal Grade B, menyertakan Sertifikat Kesehatan Ikan (HC), dan menetapkan jadwal/periode pendaftaran Nomor Registrasi UPI 4 kali dalam setahun, yaitu minggu kedua bulan Maret, Juni, Oktober, Desember.

Lalu, Norwegia meminta UPI memiliki Sertifikat HACCP dengan Grade A dan menyertakan Sertifikat Kesehatan Ikan (HC). Terakhir Uni Eropa mensyaratkan UPI memiliki Sertifikat HACCP dengan Grade A dan menyertakan Sertifikat Kesehatan Ikan (HC), Sertifikat Penangkapan (Catch Certificate), dan Supplier yang melakukan proses pengolahan (loining, crab meat miniplant) harus menerapkan HACCP dan bersertifikat dengan Grade A.

Rekomendasi