PLN: Tarif listrik tak naik, kita terapkan subsidi tepat sasaran

Pemerintah telah menerapkan kebijakan subsidi listrik tepat sasaran bagi golongan pelanggan rumah tangga daya 900 VA mulai 1 Januari 2017. Bagi rumah tangga daya 900 VA mampu lainnya yang tidak tercakup dalam Data Terpadu Program Penanganan Fakir Miskin tersebut, tidak lagi diberikan tarif bersubsidi.

Syifa Hanifah
Oleh Syifa Hanifah - Reporter
PLN: Tarif listrik tak naik, kita terapkan subsidi tepat sasaran
PLN. merdeka.com/Arie Basuki

PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) menegaskan bahwa tidak ada kenaikan tarif listrik per 1 Mei 2017. Tarif listrik rumah tangga mampu daya 900 Volt Ampere (VA) memang mengalami penyesuaian, yakni pengurangan subsidi listrik secara bertahap. Subsidi yang dicabut juga hanya untuk pelanggan mampu saja, sedangkan untuk rumah tangga miskin dan tidak mampu dengan daya 900 VA sesuai Data Terpadu Program Penanganan Fakir Miskin tetap diberikan subsidi yakni hanya dengan membayar tarif sebesar Rp 605/kWh.

Pemerintah telah menerapkan kebijakan subsidi listrik tepat sasaran bagi golongan pelanggan rumah tangga daya 900 VA mulai 1 Januari 2017. Kebijakan ini sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2007 tentang Energi dan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan, bahwa dana subsidi yang disediakan pemerintah hanya diperuntukkan bagi kelompok masyarakat tidak mampu.

"1 Mei enggak akan ada kenaikan. Pemerintah melalui Permen lakukan tarif adjustment 3 kali. Tarif adjustment 1 Juni dan 1 Mei saya berani banget bersumpah enggak ada kenaikan," ucap Kepala Satuan Komunikasi Korporat PLN, I Made Suprateka di PLTA Lamajan, Bandung, Jumat, (5/5).

Bagi rumah tangga daya 900 VA mampu lainnya yang tidak tercakup dalam Data Terpadu Program Penanganan Fakir Miskin tersebut, tidak lagi diberikan tarif bersubsidi. Rumah tangga mampu daya 900 VA ini berjumlah sekitar 19 juta pelanggan.

Sebagai konsekuensi, mereka tidak lagi diberikan subsidi, maka golongan tarif 900 VA masyarakat mampu ini akan diberlakukan kenaikan bertahap setiap dua bulan, tahap pertama pada 1 Januari, tahap kedua 1 Maret, dan tahap terakhir 1 Mei 2017. Selanjutnya, mulai 1 Juli 2017, mengikuti mekanisme tarif adjustment.

Sedangkan rumah tangga 450 VA seluruhnya masih diberikan tarif bersubsidi. Pemerintah tetap memberikan subsidi pada UMKM, bisnis kecil, industri kecil dan peruntukan sosial.

Kebijakan subsidi listrik tepat sasaran dibuat agar pemberian subsidi listrik lebih terarah sehingga dapat mendukung pemerataan rasio elektrifikasi di Indonesia.

"Pelanggan rumah tangga yang disubsidi, yaitu seluruh pelanggan rumah tangga daya 450 VA sejumlah 23 juta pelanggan ditambah pelanggan rumah tangga daya 900 VA miskin dan tidak mampu sebanyak 4,1 juta, sehingga total keseluruhan menjadi sekitar 27 juta pelanggan, jadi tidak benar jika subsidi kepada masyarakat miskin dihilangkan," ujarnya.

Rekomendasi