Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Ignasius Jonan masih menunggu hasil finalisasi revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 79 Tahun 2010 tentang Biaya Operasi yang Dapat Dikembalikan dan Perlakuan Pajak Penghasilan di Bidang Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi.
Revisi dilakukan untuk menyesuaikan insentif pajak yang selama ini dikeluhkan pengusaha migas.
Saat ini revisi PP tersebut sudah ada di Kementerian Keuangan. Jonan berharap setelah PP tersebut dikeluarkan eksplorasi gas di dalam negeri bisa lebih maksimal.
"Pemerintah mendorong eksplorasi terus menerus. Saya masih menunggu amandemen revisi PP 79 selesai. Mestinya sebentar lagi sudah selesai karena sudah lama sekali berhenti di Kemenkeu," ujar Jonan di Hotel Borobudur, Jakarta, Rabu (3/5).
Jonan menambahkan, revisi PP 79 merupakan tonggak baru bagi pelaku eksplorasi gas, sebab produksi minyak yang semakin turun sudah tidak bisa diharapkan.
"Mudah-mudahan ini cepat keluar supaya eksplorasi semakin cepat," pungkas Jonan.