Pemerintah sepakat merevisi Peraturan Pemerintah No 79 Tahun 2010 tentang Biaya Operasional Yang Dapat Dikembalikan (Cost Recovery) dan Perlakuan Perpajakan Bagi Industri Hulu Minyak dan Gas Bumi. Perubahan ini diyakini dapat mendorong investasi di sektor tersebut.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengakui selama ini peraturan tersebut menjadi penghalang majunya investasi di hulu migas. Jika dibiarkan, produksi minyak mentah Indonesia akan susut sampai 480 ribu barel per hari.
"Kegiatan aktivitas hulu migas terus mengalami penurunan terlihat dari jumlah produksi minyak mentah Indonesia. Tahun 2016 dari 800 ribu barel per hari menjadi 480 ribu barel per hari ke 2020," ujar Sri Mulyani di kantornya, Jakarta, Jumat (23/9).
Sri menerangkan, sebelum PP 79 terbit, terdapat kebijakan yang dikenal dengan assume and discharge. Dalam kebijakan itu, pemerintah memberikan insentif, yakni dengan mengganti pajak tidak langsung seperti PPN, PBB, bea masuk, pajak daerah dan retribusi daerah yang dibayarkan kontraktor melalui mekanisme reimbusement.
Selanjutnya, dengan PP 79 insentif itu diubah jadi rezim cost recovery, yang artinya pajak tidak langsung itu dibayarkan kontraktor sebagai biaya operasi.
"Perubahan rezim yang tadinya assume and discharge menjadi rezim cost recovery dianggap tidak menarik kontraktor mereka menganggap risk menjadi besar dan minat kegiatan hulu minyak jadi turun," jelas dia.
Lalu, dia menuturkan, saat PP 79 berlangsung maka kontraktor dihadapkan beban pajak saat eksplorasi karena tidak ada assume and discharge. Padahal, kegiatan eksplorasi memiliki risiko tinggi yang jadi beban permanen.
Sri berharap, dengan revisi PP 79 tersebut diharapkan keekonomian proyek akan meningkat melalui internal rate of return (IRR) sebesar 2,89 persen. Apalagi, pemberian fasilitas ini pun didukung juga oleh pemberian fasilitas non fiskal berupa investment credit.
"Dengan dukungan perpajakan maupun non perpajakan masa eksplorasi, IRR bisa menjadi 15,16 persen. Selama ini kontraktor dihadapkan dengan pajak eksplorasi antara lain PPN dan PBB dengan success rate yang rendah di bawah 40 persen. Beban tersebut dianggap sangat memberatkan kontraktor yang menanggung pajak saat masa eksplorasi tersebut dan apabila gagal berarti dia menjadi biaya permanen," tandasnya.