Ikuti perintah Jokowi, tarif tol Jembatan Suramadu turun 50 persen

"Penurunan tarif tol ini dilakukan karena kondisi perekonomian di wilayah Madura masih dalam tahap pertumbuhan."

Idris Rusadi Putra
Oleh Idris Rusadi Putra - Reporter
Ikuti perintah Jokowi, tarif tol Jembatan Suramadu turun 50 persen
Jembatan Suramadu. ©2013 Merdeka.com

Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Basuki Hadimuljono mengeluarkan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 60/KPTS/ M/ 2016 tentang Penetapan Golongan Jenis Kendaraan Bermotor dan Pengurangan Besaran Tarif Tol Pada jalan Tol Jembatan Surabaya–Madura.

Penurunan tarif tol ini dilakukan karena kondisi perekonomian di wilayah Madura masih dalam tahap pertumbuhan sehingga diperlukan dukungan dari Pemerintah untuk mendorong pertumbuhan ekonomi di wilayah tersebut.

Keputusan Menteri ini menetapkan bahwa mulai hari ini (1 Maret 2016), besaran tarif tol pada jalan tol Jembatan Suramadu mengalami pengurangan untuk golongan I sampai dengan V, sedangkan golongan VI atau kendaraan bermotor roda 2 tidak diwajibkan untuk membayar atau gratis.

Tarif baru tol Suramadu untuk golongan I turun jadi Rp 15.000, golongan II jadi Rp 22.500, golongan III jadi Rp 30.000, golongan IV jadi 37.500, golongan V turun jadi Rp 45.000 dan golongan VI jadi gratis.

Penurunan tarif tol ini juga menindaklanjuti arahan Presiden Joko Widodo untuk percepatan pengembangan dan pembangunan wilayah terutama di Pulau Madura, berkaitan dengan tujuan dibangunnya Jembatan Suramadu.

"Dengan adanya Jembatan itu, maka mobilitas orang dan mobilitas barang akan lebih efisien, akan lebih cepat dibandingkan sebelumnya dengan menggunakan transportasi laut atau kapal," kata Presiden Jokowi pada rapat terbatas awal Februari lalu.

Presiden menegaskan, tujuan utama pembangunan Jembatan Suramadu adalah menggerakkan perekonomian di Jawa Timur, serta mempercepat pengembangan dan pembangunan wilayah terutama di Pulau Madura. Sehingga akan mengurangi ketimpangan antar wilayah dan pemerataan pembangunan dapat tercapai.

Dalam ratas tersebut diputuskan agar tarif tol Suramadu dipotong hanya menjadi 50 persen saja. Alasannya, tingginya harga tol selama ini membuat harga barang yang berasal dari Surabaya dan Madura menjadi mahal. Maka presiden meminta diturunkan dengan harapan dapat membantu masyarakat.

Rekomendasi