Kementerian Perhubungan mengungkapkan PT Indonesia AirAsia (maskapai berbasis penerbangan domestik) dan PT Indonesia AirAsia Xtra (maskapai berbasis penerbangan internasional) batal melakukan penggabungan perusahaan atau merger. Pasalnya, PT Indonesia Airasia Xtra disebut telah berhasil memenuhi persyaratan ekuitas atau kepemilikan modal dan jumlah pesawatnya."Tidak merger," kata Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan Suprasetyo di Kantornya, Jakarta, Selasa (6/10) malam.Dia menjelaskan, rencana merger ini karena PT Indonesia Airasia Extra pada evaluasi Kementerian Perhubungan mengenai ekuitas dan syarat kepemilikan pesawat sempat tidak memenuhi syarat.Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 1 tahun 2009 tentang Penerbangan Pasal 118 ayat 1 huruf B dan huruf G untuk penerbangan terjadwal satu maskapai harus memiliki 10 pesawat, sedangkan untuk penerbangan tidak terjadwal setidaknya memiliki 3 pesawat.Suprasetyo menceritakan, pada evaluasi Kementerian Perhubungan terhadap Indonesia AirAsia Extra belum bisa memenuhi kepemilikan pesawat dan kekurangan modal untuk badan usaha angkutan udara niaga berjadwal."Kalau sekarang Airasia Xtra sudah memenuhi 10 dia menambah pesawat 5, sebelumnya punya 5, dari AirAsia iyah dari sodaranya mungkin Indonesia AirAsia," jelasnya.Dia mengakui Indonesia Airasia mendapat suntikan modal, hingga akhirnya mencatatkan positif Rp 4,2 triliun dan memenuhi persyaratan kepemilikan ekuitas. Namun, dirinya tidak mengetahui asal muasal modal baru Indonesia AirAsia."IAA (Indonesia AirAsia) ekuitinya sudah positif Rp 4,2 triliun, penambahan modalnya dalam negeri dan luar negeri komposisinya 51 persen dan 49 persen," tutup Suprasetyo.Sebelumnya, Kemenhub menerima surat perusahaan milik Tony Fernandes kepada Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan mengenai rencana penyatuan entitas perusahaan antara PT Indonesia Air Asia dan PT Indonesia Air Asia X.Langkah ini bertujuan untuk memenuhi persyaratan kecukupan modal minimum maskapai. "Sudah ada surat pemberitahuan mereka mau merger dengan adiknya Indonesia Air Asia X," ujar Suprasetyo.
Kemenhub sebut AirAsia Indonesia dan AirAsia X batal merger
Kemenhub menyebut AirAsia telah memenuhi segala persyaratan tanpa harus melakukan merger.
Rekomendasi