AP II akui kesalahan tata kelola area komersial Bandara Cengkareng

AP II mengaku perubahan standar pengelolaan diperlukan karena Indonesia tengah bersaing dengan bandara internasional.

Fikri Faqih
Oleh Fikri Faqih - Reporter
AP II akui kesalahan tata kelola area komersial Bandara Cengkareng
Bandara Soekarno-Hatta. ©2013 Merdeka.com/M. Luthfi Rahman

Kementerian Perhubungan telah mengumumkan hasil audit awal di area komersial Terminal 2E Bandara Soekarno Hatta yang sebelumnya mengalami kebakaran. Dalam audit tersebut ditemukan, bahwa ruangan tersebut tidak sesuai dengan desain awal.Direktur Utama PT Angkasa Pura II Budi Karya Sumadi selaku pengelola tidak membantah atas temuan tersebut. Namun, dia tidak ingin disalahkan atas perubahan fungsi ruang dari desain awalnya. Pasalnya, perubahan telah dilakukan semenjak dulu.‎"Saya tidak mau berlainan pendapat dengan Pak Menteri (Perhubungan). Ini kan saya baru terima ini (jabatan), dan ini (pengelolaan area komersial) sudah beberapa tahun. Yang pentingkan ke depan kita memang akan membuat satu standar baru bagi penumpang," ujarnya di Lapangan Timur Senayan, Jakarta, Minggu (12/7).Menurutnya, perubahan standar pengelolaan memang diperlukan karena Indonesia tengah bersaing dengan bandara internasional. Oleh karena itu standar bandara harus sama dengan ketentuan di luar negeri."Sehingga kaidah-kaidah standar di internasional itu menjadi keharusan kami untuk memberi. Oleh karena itu, kami bersedia di audit, diberikan catatan kekurangan dan sebagainya," terangnya.‎Sebelumnya, Direktur Kebandarudaraan Kementerian Perhubungan Agus Santoso menyebutkan, dari hasil investigasi awal, lounge yang mengalami kebakaran tidak ditemukan adanya alat pemadam api ringan (APAR).Alasanya, desain bandara pada 1985 lalu menunjukkan bahwa lokasi kebakaran dulunya diperuntukkan untuk jalur lalu lalang penumpang. Seiring semakin banyaknya pengguna bandara Soekarno Hatta, lanjut Agus, pihak pengelola bandara mempergunakan area tersebut untuk komersial."Sehingga Ditjen Udara sudah berikan teguran kepada AP II atas collective item yang tidak ditemukan standar apabila ada kebakaran. Respon untuk kebakaran juga sangat kurang," ujar Agus kepada awak media.Kejanggalan lain yang ditemukan tim audit kementerian perhubungan adalah APAR yang terletak di jarak terdekat dari lokasi kebakaran juga ditemukan sudah kadaluwarsa. Dengan demikian, lanjutnya, pihak pengelola bandara dianggap lalai karena tidak memenuhi standar operasi di sisi darat (land side).Seperti diketahui, pada Ahad (5/7) lalu kebakaran menimpa sebuah lounge di Terminal 2 E Bandara Soekarno Hatta. Kebakaran ini mengakibatkan sistem online pelayanan penumpang mendadak dimatikan dan berdampak pada penundaan puluhan jadwal penerbangan milik Garuda Indonesia. Menteri Perhubungan Ignasius Jonan sebelumnya sempat menyebutkan bahwa standar operasi yang ditetapkan oleh Angkasa Pura II masih kurang.

Rekomendasi