Kementerian Perhubungan menemukan 13 maskapai penerbangan di Indonesia memiliki modal minus. Itu didasarkan pada laporan keuangan tahun lalu sudah diaudit akuntan publik dan wajib diserahkan maskapai penerbangan selambatnya 30 Juni 2015.
Dari 13 maskapai ini, terselip nama AirAsia Indonesia. AirAsia merupakan satu satunya maskapai kekurangan modal yang terdaftar di bursa saham yaitu di Malaysia.
Kini, AirAsia Indonesia diprediksi bakal berhenti beroperasi di Indonesia karena disebut membutuhkan tambahan modal sekitar Rp 3 triliun untuk memenuhi syarat yang dikeluarkan oleh Kementerian Perhubungan.
Pengamat penerbangan Maybank-Kim Eng, Mohshin Azis mengatakan maskapai AirAsia tidak akan bisa mendapatkan tambahan modal hingga waktu yang ditentukan pemerintah Indonesia yaitu pada 31 Juli 2015 mendatang.
"Tidak ada yang bisa memenuhi tenggat waktu yang ditentukan pemerintah termasuk AirAsia," ucap Azis seperti dilansir dari CNBC di Jakarta, Rabu (8/7).
Memburuknya kondisi keuangan AirAsia Indonesia mempengaruhi saham maskapai di Malayasia. Pasalnya, 49 persen saham PT Indonesia AirAsia dimiliki oleh AirAsia (induk usaha).Perdagangan hari ini, saham AirAsia anjlok 13,4 persen. Saham AirAsia berada di posisi terendah sejak 2010 silam, seperti dilansir dari CNBC di Jakarta, Rabu (8/7).
Sebelumnya, Kementerian Perhubungan menemukan 13 maskapai penerbangan memiliki modal minus. Itu didasarkan pada laporan keuangan tahun lalu sudah diaudit akuntan publik dan wajib diserahkan maskapai penerbangan selambatnya 30 Juni 2015.
Hal tersebut dikatakan Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan Moh. Alwi, Jakarta, Kamis (2/7).
Adapun ketiga belas perusahaan penerbangan dimaksud terdiri dari lima maskapai niaga berjadwal, lima maskapai sewaan, dan tiga maskapai kargo. Yaitu, Indonesia AirAsia, Batik Air, TransWisata Prima Aviation, Eastindo Services, Survei Udara Penas.
Kemudian Air Pasifik Utama, JohnLin Air Transport, Asialink Cargo Arline, Ersa Eastern Aviatio, Tri MG Intra Airlines, Nusantara Buana Air, Manunggal Air Services, dan Cardig Air
"Ada yang modal kerjanya negatif sampai Rp 150 miliar. Paling besar ada yang triliunan," terang Alwi.
Atas dasar itu, Kemenhub meminta ketiga belas maskapai penerbangan tersebut untuk menambah modal selambatnya 31 Juli 2015. Jika lewat dari tenggat waktu itu, maskapai penerbangan bakal dikenakan sanksi.
"Kalau lewat, maka 1 Agustus kami suspen izin usaha. Kalau izin usah disuspen, ya semuanya enggak bisa operasi."