Kemendag siapkan payung hukum penghentian impor rokok elektrik

Pembahasan terakhir bersama Kemenkes akan dilakukan dalam pekan ini.

Henny Rachma Sari
Oleh Henny Rachma Sari - Reporter
Kemendag siapkan payung hukum penghentian impor rokok elektrik
rokok elektrik. ©REUTERS/Mike Segar

Dalam waktu dekat pemerintah melalui Kementerian Perdagangan (Kemendag) bakal mencabut izin importasi rokok elektrik. Langkah ini diambil setelah mendapatkan rekomendasi dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes) yang menyatakan bahaya terkandung dalam rokok itu.

"Dalam waktu dekat akan dikeluarkan peraturannya (penghentian peredaran dan impor rokok elektrik)," ujar Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kemendag Partogi Pangaribuan kepada wartawan di Kantornya, Jakarta Pusat, Senin (18/5).

Kemenkes, lanjut Partogi, menyatakan jika rokok elektrik tidak ubahnya rokok biasa yang mampu mengganggu kesehatan. Paru-paru dan jantunglah yang rentan diserang racun yang terdapat pada rokok elektrik jika dikonsumsi secara terus menerus.

"Ini mengganggu elemen kesehatan bagian dalam. Jantung dan paru-paru. Ada usulan dari Menkes untuk pelarangan," tegasnya.

Partogi menambahkan, pembahasan terakhir terkait larangan peredaran dan impor rokok elektrik, akan dilakukan pada pekan ini bersama Kemenkes.

"Secepatnya. Kita perlu ketemu sekali lagi dengan Kemenkes untuk pembahasan terakhir. Minggu ini kita rencanakan (ketemu)," tandasnya.

Rekomendasi