Pendapatan produsen bir Bintang anjlok 23 persen

Perusahaan memutuskan menunda investasi pengembangan pabrik. Padahal perusahaan sudah menyiapkan Rp 635 miliar.

Idris Rusadi Putra
Oleh Idris Rusadi Putra - Reporter
Pendapatan produsen bir Bintang anjlok 23 persen
bir. ©2012 Merdeka.com

Produsen minuman alkohol mulai merasakan dampak Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 06/M-DAG/PER/1/2015 tentang pengendalian dan pengawasan terhadap pengadaan, peredaran dan penjualan minuman beralkohol. Larangan minimarket menjual atau mendistribusikan minuman alkohol dengan kadar 5 persen berdampak turunnya pendapatan dan laba PT Multi Bintang Indonesia Tbk.

Dari keterangan tertulis yang diterima merdeka.com, pendapatan produsen bir bintang ini hanya Rp 569 miliar sepanjang kuartal I 2015. Angka ini turun 23 persen dibanding periode sama tahun sebelumnya. Otomatis, laba bersih perusahaan juga anjlok hingga 42 persen menjadi Rp 107 miliar.

Tidak hanya itu, perusahaan memutuskan menunda investasi pengembangan pabrik menunggu kepastian kebijakan dan peraturan pemerintah. Padahal perseroan sudah menyiapkan dana Rp 635 miliar untuk investasi tahun ini.

Kebijakan larangan penjualan minuman beralkohol di minimarket yang resmi berlaku 16 April 2015 ini mempengaruhi ketersediaan produk bir bagi konsumen dengan usia sah atau di atas 21 tahun. Kebijakan tersebut membuat volume penjualan sepanjang tiga bulan pertama tahun ini berkurang.

Sebab, pedagang grosir yang diakui memiliki peran penting dalam proses distribusi bir, juga terkena kebijakan itu. Mereka dilarang menjual produk bir.

Multi Bintang dan asosiasi industri bir domestik mengaku tengah berdialog dengan Kementerian Perdagangan mencari solusi atas persoalan ini.

Rekomendasi