Tak seharusnya dijual bebas, alasan ESDM perketat pembelian gas 3 Kg

ESDM tidak menampik adanya permainan di tingkat pemerintah daerah dalam penetapan harga gas 3 kg.

Henny Rachma Sari
Oleh Henny Rachma Sari - Reporter
Tak seharusnya dijual bebas, alasan ESDM perketat pembelian gas 3 Kg
Elpiji 3 kg buat orang miskin. ©2015 Merdeka.com

Berbagai kritikan pedas dilontarkan saat pemerintahan Jokowi-JK memunculkan wacana penerapan sistem distribusi tertutup untuk penjualan gas elpiji 3 kg. Beberapa pihak menilai kebijakan tersebut tidak efektif. Kebijakan ini juga dinilai bakal merepotkan masyarakat.

Namun, Direktur Pembinaan dan Program Kementerian ESDM Agus Cahyono Adi berkelit dengan menegaskan bahwa gas elpiji 3 kg seharusnya tidak diperjualbelikan secara bebas. Sebab, gas 3 kg merupakan produk subsidi yang harus tepat sasaran pada rakyat miskin.

"Secara regulasi itu tidak diperjualbelikan dengan luas. Tapi sekarang di lapangan sudah seperti barang bebas," jelas Agus dalam diskusi mingguan bertajuk ENERGI KITA yang digagas RRI, merdeka.com, dana mitra lingkungan (DML), Ikatan Jurnalis Televisi (IJTI), Sewatama, Institut Komunikasi nasional (IKN)di Bakoel Koffie, Jakarta, Minggu (8/3).

Karena itu pemerintah merasa perlu menerapkan sistem distribusi tertutup agar lebih tepat sasaran. Kementerian ESDM dan Pertamina akan bekerja sama dengan Kementerian Dalam Negeri untuk pendataan rakyat yang berhak membeli gas 3 kg.

"Kita nanti akan manfaatkan jaringan-jaringan yang ada di daerah untuk menjaga harga. Ini yang sedang kita kembangkan untuk distribusi tertutup," ucapnya.

Rencana penerapan sistem distribusi tertutup bukan hal baru. Ini sudah dirintis beberapa tahun lalu saat pemerintah pusat menerapkan

peningkatan peran pemerintah daerah untuk mengawasi sistem distribusi tertutup.

Pemda berhak menetapkan harga eceran tertinggi untuk wilayahnya masing-masing. Namun, Agus tak menampik terjadinya permainan dalam penetapan harga di beberapa daerah. Sehingga terjadi disparitas harga yang tinggi antar daerah.

"Namun, itu (wewenang penetapan harga eceran) kalah dengan yang tadi UUD (ujung-ujungnya duit). Kita juga pahami itu," katanya.

Rekomendasi