Gajah Tunggal ogah dituding terlibat kartel

Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) dinilai memutuskan sepihak.

Henny Rachma Sari
Oleh Henny Rachma Sari - Reporter
Gajah Tunggal ogah dituding terlibat kartel
Ilustrasi ban. ©2014 Merdeka.com/shutterstock.com/PathomP

Direktur PT Gajah Tunggal Tbk Catharina Widjaja menemui Menteri Perindustrian Saleh Husin guna membicarakan keputusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) terkait monopoli harga barang dan bahan baku. Pihak Gajah Tunggal berkilah keputusan KPPU dilakukan secara sepihak.

"Karena kita belum menerima keputusan secara tertulis," ungkap Catharina, Jakarta, Rabu (21/1).

Untuk itu, Catharina merasa KPPU telah bersikap tidak adil. "Kita melihat dari keputusan itu tidak fair karena tidak ada buktinya bahwa kami, enam perusahaan itu yang dituduhkan melakukan kartel, jadi tidak ada bukti ke arah itu," kilahnya.

Nantinya, lanjut Catharina, ia bakal mengajukan naik banding lantaran merasa tidak pernah menerima keputusan KPPU secara tertulis.

"Makanya hari ini kita bertemu dengan Pak Menteri (Perindustrian) untuk mau mendengarkan masukan dari beliau kalo itu nanti kita sudah mendapat secara official," ucapnya.

"Karena kan ini industri ban ini kan juga added value dari industri karet, dan ini kita banyak melakukan ekspor, dan tidak make sense dari enam perusahaan itu juga ada perusahaan asingnya, dan itu sangat tidak mungkin melakukan itu," tambahnya.

Catharina sendiri merasa dengan adanya tuduhan dari KPPU tersebut membuat nama baik perusahaannya tercemar.

"Ini lebih kepada impact (dampak) dari reputasi dari produsen ban," tandasnya.

Sebelumnya, enam perusahaan produsen ban mobil diperiksa KPPU terkait monopoli harga barang dan bahan baku. Keenamnya diduga tersangkut masalah kartel serta penetapan harga barang.

Dalam persidangan yang digelar KPPU, keenam perusahaan tersebut diduga melanggar UU No. 5 Tahun 1999 tentang larangan praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat.

Rekomendasi