Bos KAI larang anak buahnya cuti Natal dan Tahun Baru

"Kalau mau libur natal tahun baru jangan kerja di Kereta Api," tegas Dirut PT KAI Edi Sukmoro.

Novita Intan Sari
Oleh Novita Intan Sari - Reporter
Bos KAI larang anak buahnya cuti Natal dan Tahun Baru
Tiket kereta Api menjelang liburan dan Lebaran. ©2012 Merdeka.com/imam buhori

Semua pegawai PT Kereta Api Indonesia (Persero) (KAI) dilarang menggunakan hak cuti selama perayaan Natal 2014 dan Tahun Baru 2015. Seluruh karyawan PT KAI diwajibkan masuk kerja.

Ini sesuai dengan instruksi Menteri BUMN Rini Soemarno dan Menteri Perhubungan Ignasius Jonan yang mewajibkan pegawai sektor transportasi tetap bekerja di hari besar keagamaan dan pergantian tahun.

"Kami tidak ada pengecualian, kecuali yang bersangkutan meninggal," ujar Direktur Utama PT Kereta Api Indonesia (Persero), Edi Sukmoro di Stasiun Gambir, Jakarta, Jumat (19/12).

Edi mengklaim, aturan ini sudah dijalankan secara rutin. Bukan hanya pegawai lapangan saja yang tidak boleh libur, seluruh jajaran direksi juga wajib masuk kerja untuk memaksimalkan pelayanan transportasi.

"Direksi ini tidak mungkin libur di hari libur natal dan tahun baru," jelas dia.

"Kalau mau libur natal tahun baru jangan kerja di Kereta Api, jadi semua tidak boleh libur, karena harus stand by 24 jam," ungkapnya.

Sebelumnya, Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) mengeluarkan instruksi baru. Direksi BUMN khususnya yang bergerak di bidang jasa transportasi publik dan BUMN jasa kebandarudaraan serta pelabuhan, dilarang mengajukan cuti saat Idul Fitri, Natal, dan Tahun Baru.

Alasannya agar fokus dan berkonsentrasi pada kelancaran pelayanan bagi masyarakat yang menjadi tanggung jawabnya.

"Dilarang untuk mengajukan cuti dengan alasan apapun pada saat persiapan dan pelaksanaan angkutan selama libur Hari Raya Idul Fitri, Hari Raya Natal dan perayaan Tahun Baru Masehi," ujar Menteri BUMN Rini Soemarno di Jakarta, Selasa (16/12).

Rini menegaskan, kebijakan ini harus dipatuhi oleh semua direksi BUMN di sektor transportasi. "Direksi agar memberlakukan hal yang sama pada pejabat dan karyawan BUMN di bawah kepengurusannya," jelas dia.

Aturan ini juga diberlakukan kepada pejabat dan karyawan yang terlibat langsung dalam proses penyediaan pelayanan masyarakat. "Kebijakan ini dapat ditetapkan tahun ini," ungkapnya.

Rekomendasi