Menteri Keuangan Bambang P.S. Brodjonegoro mengakui penerimaan pajak masih kecil ketimbang potensinya. Itu disebabkan banyak hal. Salah satunya jumlah petugas pajak terbatas.
"Hanya ada 560 ribu wajib pajak badan atau baru 12 persen dari 5 juta badan usaha yang belum terjaring menjadi wajib pajak," katanya saat di Istana Negara, Jakarta, Kamis (20/11). Bambang membawa seluruh pejabat teras Ditjen Pajak dan Ditjen Bea Cukai Kemenkeu untuk mendengarkan pengarahan Presiden Joko Widodo.
Dia melanjutkan, hasil kajian Direktorat Jenderal Pajak menunjukkan kemampuan efektif dalam pengawasan wajib pajak pendaftar hanya 18,8 persen dan wajib pajak potensial hanya 12,6 persen. Rasio antara pegawai pajak dengan wajib pajak 1:800.
Lebih jauh, rasio antara petugas pajak atau account representative dengan wajib pajak 1:8.000. Artinya, satu petugas pajak melayani 8 ribu wajib pajak.
Berdasarkan itu, pihaknya menghitung ditjen pajak membutuhkan tambahan 30 ribu account representative. "Kalau bisa dipenuhi, akan membuat penerimaan pajak optimal."
Bambang mengilustrasikan, mencapai target penerimaan pajak bukan hal sulit di Jepang. Ini lantaran pegawai pajak di Negeri Matahari Terbit itu dua kali lebih banyak ketimbang Indonesia.Di sisi lain, jumlah penduduknya hanya separuh dari Indonesia. "Ini yang buat penerimaan pajak di Jepang jadi lebih optimal."