Aturan 80 persen produk lokal ada di pusat belanja jangan diubah

"Saya sudah sampaikan pemerintah baru jangan utak-atik," kata CEO Mustika Ratu Putri.

Henny Rachma Sari
Oleh Henny Rachma Sari - Reporter
Aturan 80 persen produk lokal ada di pusat belanja jangan diubah
supermaket. 3.bp.blogspot.com/

CEO PT Mustika Ratu Tbk, Putri K Wardhani meminta pemerintahan era Presiden Joko Widodo alias Jokowi, tidak merevisi Peraturan Menteri Perdagangan No. 70 Tahun 2013. Kebijakan yang mengatur 80 persen produk dalam negeri harus memenuhi sejumlah pusat perbelanjaan, bisa meningkatkan daya saing produk nasional saat gempuran produk asing dalam Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA) tahun depan.

"Saya sudah sampaikan pemerintah baru jangan utak-atik," kata Putri dalam seminar tentang 'Kekuatan Produk Dalam Negeri Dalam Menghadapi MEA' di Kantor Kementerian Perdagangan (Kemendag), Jakarta Pusat, Kamis (11/9).

Indonesia merupakan negara sasaran pasar yang potensial, bagi sejumlah negara ASEAN lantaran jumlah populasi yang sebesar setengah penduduk ASEAN. "Indonesia di ASEAN memiliki populasi terbesar, 40 persen."

Produk dalam negeri harus diberikan sertifikasi agar mampu bersaing dengan produk luar negeri. Selain itu, pemerintah agar menurunkan tingkat suku bunga. Besarnya suku bunga kredit, menghambat daya saing produk dalam negeri di pasar.

"Suku bunga Bank RI paling tinggi di ASEAN mencapai 11,5 persen. Nilai tersebut di atas Malaysia sebanyak 3 persen dan Vietnam 7,6 persen. Ini sulit bersaing dalam harga," katanya.

Rekomendasi