Tiga tahun terakhir, berkas delapan tersangka pengemplang pajak dari PT Asia Agri Group (AAG) tak kunjung masuk ke Kejaksaan Agung. Kelengkapan dokumen untuk penuntutan itu masih dirampungkan oleh Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan.
Dirjen Pajak Fuad Rahmany menegaskan penyidik pegawai negeri sipil (PPNS) yang ada di instansinya terus menggarap dokumen tersebut.
“Kita enggak drop kasus ini, kita masih terus,” ujarnya di Kementerian Keuangan, Jakarta, Rabu (16/7) malam.
Pernyataan Dirjen Pajak ini membantah adanya upaya menghentikan penuntutan delapan tersangka tersebut di level Kejaksaan Agung. Otoritas penuntut umum sebelumnya mengaku tidak bisa menyeret para tersangka ke meja hijau, karena belum ada pengembalian berkas dari Ditjen Pajak.
Sebaliknya, Fuad menilai komunikasi dengan pihak Kejaksaan terus berjalan seperti biasa, termasuk dalam hal pelengkapan berkas penuntutan sesuai petunjuk (P19) yang wajib dipenuhi PPNS dari otoritas pajak.
“Posisi kita masih seperti sebelumnya. Dan kita masih terbuka untuk diskusi dengan Kejaksaan,” kata Dirjen Pajak.
Sejak awal tahun ini, lembaga swadaya Indonesia Corruption Watch (ICW) mendesak Kejaksaan Agung bergerak cepat merampungkan berkas delapan tersangka terkait dakwaan Suwir Laut yang sudah diputus bersalah dan dihukum 2 tahun bui.
Delapan tersangka tersebut adalah Semion Tarigan, Eddy Lukas, Linda Rahadja, Andrian, Willihar Tamba, Laksamana Adhyaksa, Tio Bio Kok dan Lee Boon Heng. Selain itu, Sukanto Tanoto selaku pemilik Asian Agri juga belum tersentuh.
"Bukannya diproses ke tahap penuntutan, muncul informasi yang mengejutkan, pihak Kejagung baru-baru ini justru mengeluarkan Surat Ketentuan Penghentian Penuntutan (SKPP) atas kedelapan tersangka tersebut," kata Anggota Badan Pengurus ICW Emerson Yuntho Maret lalu.
ICW meyakini delapan orang itu seharusnya terlibat, karena Suwir Laut tidak mungkin sendirian mengupayakan pengemplangan pajak AAG hingga Rp 1,25 triliun.
Jaksa Agung Muda Pidana Umum Basyuni Masyarif pekan lalu mengaku belum menerima berkas dari Ditjen Pajak.
Asian Agri sampai sekarang baru bersedia membayar denda pidana dua kali pajak terutang atau sebesar Rp 2,5 triliun, dengan cara mencicil Rp 200 miliar per bulan sampai Oktober 2014.
Sementara Ditjen Pajak menetapkan tagihan tambahan Rp 1,3 triliun karena perusahaan milik Konglomerat Sukanto Tanoto itu terbukti coba mengemplang kewajiban pajak. Untuk tagihan tambahan ini, Asian Agri melawan dan menggugat keputusan Kementerian Keuangan ke pengadilan pajak.