Pengusaha desak segera revisi UU Migas

Pengusaha berharap ada penelitian yang bisa menemukan cadangan Migas baru.

Nurul Julaikah
Oleh Nurul Julaikah - Reporter
Pengusaha desak segera revisi UU Migas
Ilustrasi Migas. shutterstock.com

Kamar Dagang dan Industri (Kadin) meminta pemerintah segera merevisi Undang-Undang Migas. Salah satu tujuannya untuk meningkatkan produksi migas dalam negeri.

Target lifting tahun ini diprediksi tak akan tercapai karena tidak memiliki proyek baru. Sehingga, dampaknya akan dirasakan di kemudian hari.

"Revisi undang-undang Migas tolong diprioritaskan, jangan menunggu pemerintahan baru, baru dibuat dan ditandatangani,"ujar Ketua komite Tetap Hulu Migas Kadin Firlie Ganinduto dalam acara proses hukum bioremediasi dan hak-hak sipil warga negara di Jakarta, Rabu (5/2).

Dia mengatakan, revisi undang-undang Migas tidak kunjung dilakukan. Imbasnya, kinerja industri migas akan tergerus dan produksi menurun.

"Tidak ada new project untuk menambah produksi. Kan selama ini yang dapat meningkatkan produksi Migas berada di Cepu," jelasnya.

Pengusaha berharap ada penelitian yang bisa menemukan cadangan Migas baru. Sehingga, penemuan cadangan tersebut bisa digunakan secara maksimal untuk menaikkan produksi.

"Diharapkan pemerintah atau menteri sekarang mau menginisiasi proses ini (revisi uu migas), kalau sudah di tanda tangani bagus sekali," ucapnya.

Sebelumnya, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menyatakan draft revisi Undang Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (UU Migas) sudah disiapkan dan akan mulai dibahas dalam rapat pleno Desember 2013. Namun hingga kini tak kunjung terealisasi.

Anggota Komisi VII DPR Satya Widya Yudha menegaskan, draft tersebut disiapkan oleh para ahli di bidang energi dari pelbagai universitas terkemuka. Harapannya, UU Migas akan semakin sempurna setelah direvisi.

"Kita memanggil universitas, para pakar untuk menyiapkan naskah revisi UU Migas tersebut," katanya.

Revisi UU Migas berangkat dari keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) dan hasil angket BBM tahun 2008 sebagai dasar. "Ada 2 acuan hukum yang bisa dijalankan, yaitu keputusan MK dan hasil angket BBM tahun 2008," lanjutnya.

Rekomendasi